743 WBP Terima Remisi Hari Raya 1444 H

  • Bagikan
Ka.LP Kls IIA Labuhan Ruku EP Prayer Manik bersama perwakilan 743 WBP terima Remisi Hari Raya 1444 H/2023, Kamis (27/4/2023).beritasore/alirsyah

TALAWI (Berita): 743 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara
mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Demikian disampaikan Ka.LP E.P Prayer Manik kepada Berita pada silaturahmi bersama Aliansi Pers Batu Bara (APBB) Kamis (27/4/2023).

Pemberian remisi hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan.Dari 743 WBP, 12 orang WBP bisa langsung menghirup udara bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman lima belas hari hingga dua bulan.

Penyerahan Remisi khusus Hari Raya dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Sumatera Utara dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi dengan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi secara virtual melalui zoom.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menambahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laloly dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi pada pemberian remisi Idul Fitri Nomor 7 Tahun 2020 dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk mengintrospeksi diri menjadi lebih baik kedepannya.

Rincian RK-1 Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 ada sebanyak 722 orang diantaranya 15 orang mendapatkan remisi 15 hari, 608 orang mendapat remisi 1 bulan, 83 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 16 orang mendapat remisi 2 bulan 15 hari.

Rincian RK-2 Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 diantaranya 4 orang mendapat remisi 1 bulan, 6 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

Terakhir Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik menyebutkan pemberian remisi juga menjadi upaya guna mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *