04 Januari, Proses Belajar Tatap Muka Di Paluta

  • Bagikan
 Jubir Tim Gugus Tugas Pemkab Paluta, Lairar Rusdi Nasution MM Sstp. Beritasore/ist
 Jubir Tim Gugus Tugas Pemkab Paluta, Lairar Rusdi Nasution MM Sstp. Beritasore/ist

PALUTA ( Berita )  : Senin, tanggal 4 Januari tahun 2021, proses belajar tatap muka khususnya tingkat PAUD, TK, SD dan SMP di Kabupaten Padanglawas Utara mulai dilaksanakan.

Proses belajar tatap muka di Kabupaten Paluta sudah bisa laksanakan mulai tanggal 4 Januari 2021. Pemerintah Kabupaten Paluta sudah memutuskan hal itu pada rapat tim GTPP Covid-19 Kabupaten Paluta pada tanggal 23 Desember 2020 lalu dengan sistem tetap menerapkan SOP atau mematuhi protokol kesehatan.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (GTPP Covid-19) Kabupaten Paluta, Lairar Rusdi Nasution SSTP, menyebutkannya, Minggu (3/1).

Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara sudah menyebarkan surat edaran ke seluruh sekolah agar bisa melaksanakan proses belajar tatap muka mulai tanggal 4 Januari 2021.

Tim Gugus Tugas Paluta juga sudah membahas terkait surat edaran dari Gubernur Sumut yang sempat beredar itu. Akan tetapi kalau surat resmi kepada Kabupaten/Kota tidak diterbitkan sampai tanggal 04 Januari 2021, maka Instruksi Bupati Paluta, proses pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sesuai hasil rapat tim GTPP Covid-19, tegasnya.

Orang Tua Siswa Setuju

Para orang tua siswa di Kabupaten Padanglawas Utara mendukung keputusan Pemkab Paluta tentang akan dilaksanakannya proses belajar tatap muka.

Indah Lestari Lubis, salah satu orang tua siswa mengaku sangat setuju akan dilaksanaknnya proses belajar.
namun para orang tua bingung belum menerima surat atau informasi dari pihak sekolah terkait bahwa akan dilaksanakan proses belajar tatap muka,jelasnya.

Covid-19 memang sangat perlu diwaspadai, namun kualitas generasi bangsa juga perlu diselamatkan. Paling tidak untuk pelajar yang akan menghadapi UN sudah bisa belajar tatap muka dengan menerapkan dan mematuhi Prokes,” terangnya.

Sebelumnya, pada akhir bulan November 2020 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan kebijakan pembelajaran tatap muka akan mulai berlaku pada Januari 2021.

Keputusan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem mengatakan keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi daerah terkait penularan virus corona.

Saat ini, untuk Kabupaten Paluta sendiri sudah menjadi salah satu daerah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang tidak terlalu tinggi yakni sesuai dengan laporan update GTPP Covid-19 Kabupaten Paluta per tanggal 03 Januari 2021, kasus suspek 2 orang, probable tidak ada, konfirmasi 4 orang, sembuh 110 orang dan meninggal 2 orang sejak pandemi Covid-19 melanda. (ikh)

Berikan Komentar
  • Bagikan