Usut Tuntas Penimbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Di Sumut

  • Bagikan
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun

JAKARTA (Berita) :  Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun,, S.E., M.A.P meminta polisi memeriksa penimbun 1,1 juta kg minyak goreng di Sumatra Utara.

Menurutnya, perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng.

“Usut tuntas dan periksa produsen pabrik minyak goreng itu, kenapa ditimbun dan tidak dijual,” ujar Rudi dalam relisnya yang diterima, Senin (21/2/2022), di Jakarta .

 Politikus NasDem itu menduga, para produsen menimbun minyak goreng karena harganya sedang tinggi.

Bahkan dia menduga, minyak goreng itu sengaja ditimbun agar nanti bisa dijual dengan harga tinggi ke pabrik-pabrik yang membutuhkan.

“Jadi, mereka ini betul-betul orientasi mencari untung besar,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, karena harga yang sedang tinggi itu, para produsen rela kucing-kucingan dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni, minyak goreng satu harga.

“Tapi hal ini tidak terlepas dari tingginya harga minyak dunia, jadi susah, ini hukum pasar, akhirnya kucing-kucingan, dia (produsen) diperintah oleh Menteri Perdagangan di harga Rp 14 ribu (per liter), tapi mereka mengeluarkan sedikit stoknya.

Jadi posisinya kucing-kucingan, akhirnya masyarakat yang membutuhkan ini kebingungan,” katanya.

Kita sangat sayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menyimpan dalam jumlah besar, dengan tidak mendistribusikan ke pasar  saat masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng, tambahnya

Untuk mencegah penimbunan minyak goreng, wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini meminta Kementerian Perdagangan untuk rutin melakukan operasi pasar di seluruh daerah.

Demikian juga pihak kepolisian di seluruh daerah untuk selalu melakukan sidak ke berbagai gudang penyimpanan minyak goreng, sehingga dapat meminimalisir potensi tindakan penimbunan.

Bahkan jika ditemukan praktik penimbunan minyak goreng, ia meminta pihak kepolisian menindak tegas.

“Jika ditemukan praktik penimbunan, maka harus ditindak tegas, sesuai hukum yang berlaku,”  tukas Rudi Hartono Bangun (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *