Mahfud MD Kagumi Sosok Bung Karno Pencetus Hukum Progresif Di Indonesia

  • Bagikan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof.Dr. Mahfud MD menyampaikan dalam Forum Group Discussion dengan tema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum” digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).beritasore/ist
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof.Dr. Mahfud MD menyampaikan dalam Forum Group Discussion dengan tema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum” digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).beritasore/ist

JAKARTA (Berita): Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof.Dr. Mahfud MD mengagumi sosok Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Menurutnya, Bung Karno adalah pencetus hukum progresif di Indonesia.

Mahfud MD mengatakan, Bung Karno berperan sangat penting dalam kebangkitan Indonesia, sehingga bisa menjadi bangsa yang merdeka.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam Forum Group Discussion dengan tema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum” yang digelar DPP PDI Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

“Nilai-nilai ke Bung Karno-an, Marhaenisme. Itu sangat luar biasa bagi kebangkitan kita sebagai bangsa sehingga menjadi bangsa merdeka. Sehingga ini harus diwarisi oleh saudara-saudara,” ujar Mahfud MD.

Ia bercerita bahwa dalam persoalan hukum, sangat mengagumi hukum progresif. Di mana hukum terus berkembang dan tidak hanya soal pasal-pasal. Mahfud MD melihat Bung Karno sebagai pencetus hukum progresif.

Mahfud menceritakan, pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara, Pancasila.

Bung Karno berinisiatif secara progresif mengubah Panitia Enam menjadi Panitia Sembilan. Tugasnya untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan pembuatan Undang-undang Dasar yang belandaskan kelima sila.

“Bung Karno itu menurut saya, pencetus hukum progresif di Indonesia,” kata dia.

“Sebab, Bung Karno melihat harus mengedepankan keadilan. Terutama jika prosedur tidak berguna bagi kebaikan masyarakat, maka harus dipinggirkan,” imbuhnya.

Mahfud MD juga bercerita, bagaimana Indonesia dikagumi oleh negara-negara lain karena peran Bung Karno.

Dia menceritakan pengalamannya di Maroko pada tahun 2012. Di sana, pejabat Maroko menyanyikan lagu Halo-halo Bandung, sebab ia ikut dalam Konferensi Asia-Afrika tahun 1955.

“Dia hafal lagu Halo-Halo Bandung dengan fasih. Bung Karno membangkitkan bangsa-bangsa yang waktu itu hadir di Konferensi Asia-Afrika,” ucap Mahfud.

Mengenai reformasi sistem hukum sendiri, Mahfud menyarankan PDIP untuk mengindentifikasi produk hukum saat ini. Mana yang harus diganti, direvisi bahkan digabung.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Dr. Yasonna H. Laoly, menuturkan, dalam pembangunan reformasi sistem hukum, setidaknya terdapat tiga sub sistem hukum yang harus dibangun.

Yakni: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). “Ketiga unsur inilah yang dapat mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu negara,” ujar Yasonna.

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Dr.Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa Indonesia adalah bangsa yang hebat.

Tetapi pasca reformasi, kemudian terjadi global reproduction of American politic. Sehingga Indonesia kehilangan akar jejak sejarah tentang konsepsi negara Indonesia yang luar biasa.

“Dan para pendiri bangsa dikatakan kuno karena tidak membawa demokrasi dalam wajah keadilan, wajah ekonomi, wajah tertib hukum.

Reformasi kita kehilangan konsepsi selama 32 tahun akibat pemerintahan otoriter, gagasan-gagasan ideal tentang bangsa ini disembunyikan,” urai Hasto.

“Maka itu, pembahasan dari ideologi, konstitusi dan budaya hukum ini sangat penting,” tegas Hasto.

Ketua Umum PDIP Prof.Dr (HC) Megawati Soekarno putri mengikuti acara secara daring. Sekjen PDIP Dr. Hasto Kristiyanto hadir di lokasi untuk menyampaikan pidato pembukaan.

Juga hadir Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan yang juga Menkumham RI, Prof. Yasonna H. Laoly. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan, hadir sebagai pembicara lainnya.

Peserta acara adalah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP, Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP di seluruh Indonesia. (iws)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *