Kongres X KSPSI  Jumhur Di Jakarta Tidak Sah Dan Ilegal

  • Bagikan
Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai bersama Plt. Sekjen, Siti Nur Azizah Aziz, Wakil Ketua Umum, Jusuf Rizal, serta jajaran Pengurus DPP KSPSI dalam keterangannya di Jakarta Senin (21/2).beritasore/ist
Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai bersama Plt. Sekjen, Siti Nur Azizah Aziz, Wakil Ketua Umum, Jusuf Rizal, serta jajaran Pengurus DPP KSPSI dalam keterangannya di Jakarta Senin (21/2).beritasore/ist

JAKARTA (Berita): DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan, manuver Jumhur Hidayat yang menggelar Kongres X KSPSI disebut telah menodai Organisasi KSPSI.

Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai, menegaskan  Kongres X yang sedianya diselenggarakan pada 16 – 17 Februari 2022 urung terlaksana akibat peningkatan penularan wabah Pandemi Covid-19.

Gelaran Kongres X pun ditunda hingga Juli atau Agustus sambil memperhatikan perkembangan penularan wabah Covid-19, khususnya varian Omicron, serta menyesuaikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM level 3.

“Kongres X yang sedianya digelar pada 16 – 17 Februari 2022 ditunda hingga Juli atau Agustus. Bukan dibatalkan. Kita harus menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah sebagai bagian dari upaya bersama mencegah penularan Covid-19,” ujar Yorrys Raweyai bersama Plt. Sekjen, Siti Nur Azizah Aziz, Wakil Ketua Umum, Jusuf Rizal, serta jajaran Pengurus DPP KSPSI dalam keterangannya di Jakarta Senin (21/2).

Menurut Yorrys, ratusan peserta dan panitia yang akan dihadirkan dalam Kongres X KSPSI, akan memicu kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19.

“Kami tidak dapat menjamin suasana tersebut akan terkendali dengan baik di tengah penyebaran omicron yang begitu cepat”, papar Yorrys yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum DPP KSPSI hasil Kongres Rekonsiliasi 2014.

Ketua Komite II DPD RI itu, juga mengatakan,  Kongres X yang digelar pada 16 – 17 Februari lalu itu, merupakan Kongres Abal-abal dan ilegal. “

Kongres X di Jakarta beberapa hari yang lalu itu tidak sah dan abal-abal. Mereka yang menggelar Kongres adalah mereka yang memanipulasi kepesertaan dan menentang kebijakan pemerintah, “ungkap Yorrys

Terkait sanksi yang akan  dijatuhkan kepada Jumhur dan kawan-kawan, Yoris menyatakan telah mempersiapkannya.

Menurut Wakil Ketua MPO Pemuda Pancasila itu, AD/ART KSPSI memiliki mekanisme sanksi, mulai peringatan hingga pemecatan dan pemberhentian.

“Jika dalam waktu dekat, Jumhur dan seluruh peserta yang hadir dalam Kongres X Abal-Abal itu tidak mengklarifikasi tindakan indisiplinernya, kami akan memberikan sanksi maksimal berupa pemecatan dan pemberhentian.

Selaku pimpinan DPP, kami juga akan membekukan organsiasi setiap jenjang dan tingkatan organisasi dari para Pimpinan DPD, DPC serta SPA yang menghadiri Kongres X Abal-Abal itu”, tegas Yorrys.

Bekas petinggi Partai Golkar itu juga memberikan kesempatan kepada para pelaku tindakan indisipliner tersebut untuk kembali ke jalan yang benar.

“Tidak semua hadir karena pembangkangan. Sebagian karena ketidaktahuan serta manipulasi informasi dari para inisiator dan penyelenggara Kongres X Abal-Abal di Jakarta”, papar Yorrys.

Hal itu dilakukan oleh Yorrys demi menjaga citra dan dan kehormatan organisasi agar tidak menjadi preseden buruk di masa yang akan datang.

Juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan konsolidasi internal KSPSI yang saat ini sedang menata sistem dan kinerja agar berjalan dengan baik.

“KSPSI sedang menata sistem dan kinerja agar berjalan dengan baik. Saya akan menentang segala bentuk perusakan sistem atas apa yang sedang DPP KSPSI bangun dengan susah payah”, tegas Yorrys yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua MPR for Papua.

Selain itu, mantan Ketua PP AMPG dan Polhukam Partai Golkar itu juga menghimbau kepada pemerintah dan pengusaha untuk mengabaikan hasil Kongres X yang memilih Jumhur Hidayat secara aklamasi.

“Kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan dan kebijakan yang dihasilkan oleh KSPSI hasil Kongres Abal-abal”, cetus Yorrys.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kongres X diselenggarakan pada 16 – 17 Februari di Jakarta. Diketahui, lokasi Kongres tersebut mengalami perpindahan tempat setelah sebelumnya direncanakan diadakan di Cipanas, Bogor.

Akibat penolakan masyarakat atas potensi kerumunan massa, pelaksanaannya pun berpindah ke Jakarta. Gelaran Kongres yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 (dua) jam tersebut ditengarai untuk menghindari pembubaran dari Satgas Covid-19.(rmu)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *