2 Napi Terorisme Lapas Kelas IIB P.Sidimpuan Bebas Bersyarat

  • Bagikan
Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB P.Sidimpuan Kemenkumham Sumut dinyatakan bebas bersyarat, Senin (29/8). beritasore/Birong RT
Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB P.Sidimpuan Kemenkumham Sumut dinyatakan bebas bersyarat, Senin (29/8). beritasore/Birong RT

P.SIDIMPUAN (Berita): Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB P.Sidimpuan Kemenkumham Sumut dinyatakan bebas bersyarat, Senin (29/8).

Keduanya adalah DA (46) dan M (43) dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB P.Sidimpuan setelah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP., SH., MH menyatakan, pelaksanaan PB tersebut sudah melalui proses sesuai peraturan. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor : PAS-1343.PK.05.09 TAHUN 2022.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas,” ujar Indra.

Indra menerangkan, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun ini merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padangsidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT pada sebelumnya.

Selama di lapas, jelasnya, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya.

“Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan Kerjasama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif,” tururnya.

Indra juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Kota.

“Saya berharap semoga setiap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” harapnya.

Amatan Berita, Kedua terpidana kasus terorisme ini tampak bahagia saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padangsidimpuan untuk kembali menghirup udara segar diluar.

“Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak,” ujar keduanya saat berpamitan kepada Kalapas dan Pamong atau walinya.(Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *