MEDAN (Berita): Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST minta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan berkolaborasi dengan UPT 1 Disnaker Provinsi Sumut supaya menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan yakni hak normatif.
Tindakan tegas berupa sanksi pidana penjara 8 Tahun atau denda Rp 1 Miliar.
“Disnaker wajib melindungi pekerja dan harus menindak tegas pemilik perusahaan yang tidak memberikan hak-hak normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sudari ST asal politisi PAN itu.
Hal itu disampaikan Sudari ST kepada wartawan, Jumat (23/6/2023) menyikapi masih banyaknya pekerja di Kota Medan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempat bekerja.
Hak normatif itu, sebut Sudari, seperti upah minimal setara Upah Minimum Kota (UMK), upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah hak-hak lainnya.
Faktanya, kata Sudari, masih banyak pekerja dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar serta tidak punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pekerja yang bekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak boleh dibiarkan, karena telah melanggar aturan,” katanya.
Padahal, sebut Sudari, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jelas dinyatakan tentang kewajiban.
“Pada Pasal 15 disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang di ikuti. Pemberi kerja juga, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS,” jelas Sudari.
Dalam UU itu juga, sambung Sudari, jelas dinyatakan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. “Sanksinya ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi sebagaiamana disebutkan pada Pasal 17 (2) berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sedangkan sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada Pasal 55 berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” ungkap Sudari.
Sejauh ini, tambah Sudari, pihaknya belum ada mendengar perusahaan dilaporkan ke pihak berwajib, karena tidak memenuhi hak normatif pekerja atau melanggaran ketentuan UU No. 24 tahun 2011 itu.
Persoalannya saat ini, lanjut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, Disnaker Kota Medan tidak bisa berbuat apa-apa menyangkut hak normatif pekerja. Sebab, wewenangnya berada di UPT 1 Disnaker Provinsi Sumatera Utara.
“UPT 1 itu membawahi Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Bisa dibayangkan bagaimana kinerja pengawasan yang di lakukan terhadap pekerja di 3 kabupaten/kota itu, khususnya di perusahaan-perusahaan outsourcing,” katanya.
Karena itu, sambung Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan meminta kepada Disnaker Kota Medan agar membentuk Satgas Perlindungan Buruh.
“Satgas itu nantinya terdiri dari Disnaker, Apindo, perwakilan pekerja hingga ke aparat penegak hukum,” katanya.
Nantinya, tambah Sudari, Satgas Perlindungan Buruh itu ditetapkan melalui SK Wali Kota.
“Dengan ditetapkannya melalui SK Wali Kota itu, Satgas Perlindungan Buruh memiliki regulasi untuk berbuat dalam melindungi para pekerja, khususnya warga Kota Medan,” ujarnya.
Setelah terbentuk dapat bekerja, lanjut Sudari, Satgas Perlindungan Buruh harus membuat nomor layanan pengaduan atau call centre sebagai wadah untuk memudahkan pekerja mengadukan berbagai persoalan menyangkut hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan.
“Dengan adanya Satgas Perlindungan Buruh itu, di harapkan tidak ada lagi perusahaan semena-mena mempekerjakan buruh tanpa memenuhi hak-hak normatifnya,” harapnya.
Legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu juga mengingatkan, perusahaan di Kota Medan tidak menyalah-artikan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemkot Medan.
“UHC jangan menjadi dalih buat perusahaan untuk tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya. Program UHC yang diluncurkan Pemkot untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga Kota Medan yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan.
Sedangkan bagi para pekerja, wajib memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan,” tegasnya. (MZ)