Polsek Medan Baru Penertiban Sepeda Motor Knalpot Brong

  • Bagikan
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriady Sik saat mengelar razia Penertipan Kenalpot Brong di jalan Sudirman Medan. beritasore/Muslim Lubis

MEDAN (Berita): Polsek Medan Baru bersama personel gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap kendaraan menggunakan  knalpot brong, Jumat (23/6/2023) malam.

Kegiatan penertiban knalpot brong yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK   dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

Dalam pelaksanaan penertiban ini petugas melakukan pemberhentian terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot brong maupun racing dan dilakukan pemeriksaan terhadap surat surat kendaraan.

Bagi pengedara sepeda motor yang  menggunakan knalpot brong ataupun racing dibawa petugas ke kantor Polsek Medan Baru untuk mencopot knalpot racing atau brong dari sepeda motor dan memasang kembali knalpot sesuai standart Nasional Indonesia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan kegiatan penertiban yang dilakukan  guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di kota Medan.

“Untuk target sasaran kita adalah knalpot brong ataupun knalpot racing dan juga surat surat dari kendaraan,” kata Kompol Ginanjar.

Dari hasil penertiban yang dilakukan, sebut Kapolsek, terdapat 40 kendaraan yang diamankan ke Polsek Medan Baru.

“Kurang lebih ada 40 kendaraan diamankan yang menggunakan knalpot brong ataupun racing. Setelah kita amankan, pengendara tersebut diminta untuk mencopot knalpot racing atau brong dari sepeda motor dan memasang kembali knalpot standart Nasional Indonesia,” sebutnya.

Kapolsek Medan Baru menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan knalpot standart dari pabrik dan juga tidak keluyuran di tengah malam untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan 3C.

“Diharapkan kegiatan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang beristirahat di malam hari,” pungkasnya. (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *