MEDAN (Berita) : Seorang pelaku pencabulan yang terjadi di sebuah Rumah kosong Diciduk Unit Reskrim Tekab Polsek Medan Baru Rabu (3/3)
MJI (22) warga jalan Starban Kel. Sari Rejo Kec.Medan Polonia ini di tangkap setelah mencabuli anak di bawah umur A (14) warga Kec.Polonia
Informasi yang di dapat Berita di kantor Polisi melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menyebutkan “pelaku kita tangkap setelah orang tuanya membuat laporan atas perbuatan pencabulan “ucapnya
Berawal saat itu Selasa (16/2) sekitar jam 15.00.wib.Orang tua korban yang mengetahui anak nya tidak berada dirumah mencoba mencari keberadaannya yang di ketahui bermain dengan temannya berisial H.
Saat di tanyakan kepada teman korban bermain berinial H menyebutkan, kalau korban pergi bersama MJI.
Berselang beberapa jam korban di tunggu oleh orang tuanya akhirnya korban pulang.
Selanjutnya saat korban di tanyai tentang keberadaan dirinya menyebutkan kepada orang tuanya kalau dirinya diajak pergi MJI ke salah satu Rumah kosong diajak melakukan layaknya seperti suami istri.
Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban membuat laporan polisi sebut Iwan.
Setelah adanya laporan orang tua korban, petugas langsung melakukan pencarian pelaku dan mengamankannya.
Dari pengakuan pelaku bahwa korban di Bawak ke salah Satu rumah kosong di jalan Landasan Ujung Kec. Medan Polonia melakukan hubungan kaeknya suami istri, setelah melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 30.000,-kepada korban sebagai uang jajan dan mengantarkan korban pulang
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal yang di persangkaan Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76 ( d ) Subs Pasal 82 Jo pasal 76 ( e ) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 12 Tahun Penjara, Pungkas Irwansyah Sitorus (ML)