Uang Pecah Rp 75.000 Sah Sebagai Alat Transaksi Di NKRI

  • Bagikan
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut Andiwiana Septonarwanto (kiri) berbicara kepada wartawan di kantornya Jalan Balai Kota Medan Kamis (29/4). Beritasore/laswie wakid
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut Andiwiana Septonarwanto (kiri) berbicara kepada wartawan di kantornya Jalan Balai Kota Medan Kamis (29/4). Beritasore/laswie wakid

MEDAN (Berita) : Uang pecah Rp75.000 yang dicetak sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun (UPK 75) RI sah sebagai alat transaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diterbitkan 18 Agustus 2020.

“Memang uang tersebut belum banyak digunakan sebagai alat transaksi. Tapi uang tersebut sah sebagai alat transaksi,” tegas Andiwiana Septonarwanto, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara kepada wartawan di kantornya Jalan Balai Kota Medan Kamis (29/4/2021).

Ia menjelaskan Bank Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 2020, telah menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan ke – 75 tahun Republik Indonesia (UPK-75) yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 Tahun Emisi 2020.

Dengan demikian UPK-75 merupakan Alat Pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti uang Rupiah lainnya yang berlaku di NKRI, sebagai informasi bahwa dalam cetakan UPK-75 terdapat frasa
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah,” tegasnya.

Andi mengatakan ada lima hal yang bisa dilakukan dengan UPK-75: Bisa untuk berbelanja memenuhi kebutuhan, sebagai THR saat hari besar keagamaan, sebagai Mahar Pernikahan, sebagai Media Mengenalkan Budaya atau Disimpan Sebagai Koleksi.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara melakukan strategi-strategi untuk percepatan pendistribuasian UPK-75 agar masyarakat yang berada di daerah-daerah dapat memiliki UPK-75 salah satunya bersinergi dengan Perbankan sehingga masyarakat yang berada di daerah lebih mudah mendapatkan UPK-75.

Saat ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat apabila akan melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan ke – 75 tahun NKRI (UPK-75). Masyarakat dapat menukar sebanyak maksimum 100 lembar per KTP tiap hari dan dapat menukar kembali pada hari berikutnya.

Selain itu KPw Bank Indonesia Prov Sumut juga bekerjasama dengan perbankan untuk memberikan fasilitas dan layanan kepada nasabahnya sehingga masyarakat yang jauh dari Kantor Bank Indonesia dapat dengan mudah mendapatkan uang pecah tersebut.

Andi mengatakan UPK-75 yang telah diedarkan ke masyarakat di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara sampai posisi 27 April 2021 sebanyak 2.535.002 bilyet/lembar (62 persen) dari stok 4.100.000 lembar. Dari jumlah itu, khusus Medan sudah keluar 1.146.754 lembar (57 persen) dari alokasi sebanyak 2 juta lembar.

Andi mengakui pada awal peluncuran memang minat masyarakat cukup besar untuk menukarkan UPK 75. Namun belakangan minat masyarakat secara individu mulai berkurang. “Justru saat ini minat perusahaan atau komunitas yang besar menukarkan uangnya, apalagi jelang lebaran ini,” jelasnya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *