TikTok Temui KPPU, Komit untuk Persaingan Sehat

  • Bagikan
Berita Sore/ist Pertemuan TikTok dengan KPPU di kantor Pusat KPPU Jakarta Selasa (2/4/2024).

JAKARTA (Berita): TikTok Pte. Ltd. (TikTok) menyatakan komitmennya untuk tidak
melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia (Toped).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam siaran persnya diterima Selasa (2/4/2024) mengatakan selain itu, mereka juga menyatakan komitmennya untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukung penjualan produk lokal di platform.

Juga komit melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia.

Berbagai komitmen ini mengemuka dalam audiensi yang dilakukan Global Head of Antitrust TikTok Steve Reader beserta jajaran pimpinan ByteDance, Toped, dan kuasa hukumnya Selasa, tanggal 2 April 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, TikTok diterima oleh Deputi bidang Kajian dan Advokasi
KPPU Taufik Ariyanto beserta jajaran pejabat terkait di Sekretariat KPPU.

Sebagai informasi, TikTok telah selesai melakukan transaksi akuisisi saham dan aset
atas Toped pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024. Kedua transaksi ini dinotifikasikan ke KPPU pada tanggal 13 dan 19 Maret 2024 dan tengah dilakukan proses penilaian awal atasnya.

Secara terpisah, TikTok melakukan audiensi ke KPPU untuk menjelaskan komitmen mereka
bagi Indonesia melalui transaksi tersebut dalam mengedepankan produk lokal dan
pengembangan pelaku UMKM di Indonesia, serta meluruskan berbagai informasi yang
berkembang di publik.

KPPU menyambut baik audiensi yang dilakukan TikTok dengan tetap
menjaga independensi proses penilaian atas notifikasi yang dilakukannya.

Pertemuan ini tidak ditujukan untuk membahas bagaimana serta dampak transaksi yang dilakukan, karena merupakan substansi dalam proses penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan.

“Pertemuan ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” jelas Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto ketika membuka pertemuan.

Dalam pertemuan, TikTok menjelaskan peta persaingan di e-commerce saat ini, upaya
yang dilakukannya dalam mendukung konsumen, akses pasar dan kompetensi pelaku

UMKM, dan content creator Indonesia, serta dukungan atas produk lokal Indonesia. Lebih
lanjut, TikTok memberikan komitmennya untuk terus memberikan harga yang adil dan
kompetitif, melindungi kepentingan konsumen, mendukung UMKM dan produk Indonesia

Juga komitmen dalam kebijakan dan prosedur platform yang adil, mendeteksi barang palsu, serta bekerja sama penuh dengan regulator di Indonesia.

Secara khusus, mereka juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di pasar perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya.

KPPU menggaris bawahi komitmen TikTok tersebut, khususnya dalam menjaga persaingan yang sehat di pasar dan menghimbau masyarakat untuk turut mengawasi dampak dari transaksi tersebut.

“Jika ada persaingan yang tidak sehat atau hambatan pasar yang dilakukan TikTok atau
Tokopedia paska transaksi ini, segera laporkan ke KPPU!” tegas Taufik. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *