Teror Pinjol Ilegal 15 Lebih Bunuh Diri

  • Bagikan
OJK Gelar sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) di Grand City Hall Medan Rabu (21/6). beritasore/ist

MEDAN (Berita): Tercatat sejak tahun 2019 hingga sekarang lebih 15 kasus bunuh diri gara-gara diteror perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan memanfaatkan data pribadinya tanpa izin.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs  RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi mengatakan hal itu dalam sambutannya dibacakan Dirreskrimsus Polda Sumut  Kombes Teddy JS Marbun pada Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) di Grand City Hall Medan Rabu (21/6). Sosialisasi itu berlangsung 20 – 21 Juni 2023.

Hadir di sana Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi.

Peserta lebih 250 orang didominasi perempuan yakni perwakilan Persit Kartika Candra Kirana PD I/ Bukit Barisan, Bhayangkari Polda Sumatera Utara, Dharma Wanita Provinsi Sumatera Utara, Polisi Wanita Polda Sumatera Utara, TP – PKK Provinsi Sumatera Utara dan Bhabinkamtibmas Polda Sumatera Utara.

Kapolda menegaskan dewasa ini juga marak terjadi kasus penipuan dengan modus investasi ilegal menggunakan aplikasi trading. Beberapa yang sangat menonjol antara lain kasus Binomo DNA Pro, Quotex dengan akumulasi kerugian korban capai lebih Rp1 triliun.

Kasus yang hampir serupa juga marak terjadi dengan modus investasi dalam bentuk Crypto Currency. “Kejahatan Ini telah memakan ribuan korban dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Di Sumut, katanya, kasus penipuan dengan modus investasi juga pernah terjadi. Setelah berjalan beberapa waktu, pada tahun 2020 Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap kasus investasi ilegal yang dinamakan Baitul Maal  Wa Tamwil (BMT) Amanah Ray.

Korbannya mencapai belasan ribu orang dengan total kerugian  ratusan miliar rupiah. Korban didominasi ibu-ibu yang berdagang di sejumlah pasar tradisional di Medan. “Korban tergiur karena diiming-imingi investasi dengan bunga uang yang cukup tinggi,” ungkap Kapolda.

Untuk meyakinkan korban, BMT Ray sering membuat acara lucky draw dengan memberikan hadiah menarik seperti seiedamotor, TV, kulkas dan berbagai hadiah menarik lainnya.

Kapolda menegaskan masih banyak kejahatan dengan modus investasi Ilegal dan pinjol ilegal yang beredar lewat website, aplikasi maupun platform lainnya. “Untuk itu kita perlu memahami dan mengenal modus-modusnya agar tidak menjadi korban,” kata Kapolda.

Ia menjelaskan modus operandi investasi ilegal menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko.

Proses bisnis investasi itu juga tidak jelas, terdapat komisi dalam merekrut orang baru, menggunakan influencer/tokoh/public figur dengan narasi tidak wajar.

Begitu pula dengan pinjaman online, modus operandi informasinya tidak jelas, syarat terlalu mudah, cukup dengan KTP, nomor HP dan dana lebih cepat cair. Menggunakan logo yang mirip dengan logo pinjol resmi.

Ada lagi money mule yaitu meminta korban untuk menerima sejumlah uang ke rekeningnya, kemudian ditransfer ke rekening orang lain.

Sniffing yaitu menggunakan aplikasi pengajuan pinjaman yang dapat mengakses data-data korban yang terdapat smartphone.

Social engineering yaitu memanipulasi psikologi korban sehingga mau dengan mudah memberikan data – data penting seperti akun mbanking, OTP atau password dan sebagainya.

“Agar bapak dan ibu tidak menjadi korban, cara paling mudah adalah 2  L yakni Legal dan Logis),” tegas Kapolda.

Legal berarti harus mengecek legalitas penyedia investasi atau pinjol. Logis berarti memikirkan apakah keuntungan persyaratan yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Pasalnya, kata Kapolda, investasi ilegal dan pinjol ilegal telah menimbulkan dampak serius di masyarakat. Tidak hanya menyebabkan keguguran materi tapi sampai menyerang kesehatan mental korban. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *