Satgas Pangan Sidak, 7.000 Kardus Minyakita Ditahan Distributor

  • Bagikan
Tim Satgas Pangan menemukan 7.000 kardus Minyakita yang sengaja ditahan distributor di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail Jalan Brigjen Zaini Hamid, Kecamatan Medan Johor Medan Senin (13/2).beritasore/ist

MEDAN (Berita): Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelangkaan Minyakita ke produsen atau distributor minyak goreng di Medan dan menemukan 7.000 kardus komoditi itu ditahan distributor.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas Selasa (14/2) mengatakan tim Satgas Pangan yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan KPPU Kanwil I Medan sidak ke sejumlah distributor Minyakita.

Ridho menyebut Tim menemukan Minyakita kurang lebih 75 ton atau sekitar 7.000 kardus di Gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zaini Hamid, Kecamatan Medan Johor Medan.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait dari hasil wawancara yang dilakukan tim diduga Minyakkita sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.

Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita.

“Namun setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakkita dalam gudang mereka,” terang Naslindo Sirait yang juga Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara.

Minyakkita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, akan tetapi hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

Temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakkita di pasaran yang membuat Inflasi month to month (m-t-m) pada Januari 2023 di Sumatera Utara, salah satunya andil minyak goreng.

“Atas Temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara meryerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Adanya temuan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau kepada scturuh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesusi dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *