RI Butuh Regulasi Lindungi UMKM di Pasar Digital

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua KPPU M Fatahillah Asa (kiri) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta baru-baru ini.

JAKARTA (Berita): Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fatahillah Asa menyebut Indonesia membutuhkan adanya regulasi yang melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bertransaksi di pasar digital.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengatakan hal itu dalam siaran pers dipublikasikan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Jumat (23/2/2024).

Fanshurullah menyebut ada empat strategi yang dikemukakan ketua KPPU itu yakni pembuatan regulasi yang melindungi UMKM dalam bertransaksi di pasar digital, integrasi pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi UMKM terkait kemitraan.

“Keempat strategi tersebut sejalan dengan prioritas pemerintah untuk mendorong jumlah kemitraan UMKM, pemanfaatan platform digital oleh UMKM dalam bertransaksi, serta meningkatkan digitalisasi layanan pemerintahan,” katanya.

Kesimpulan itu ditekankan Fanshurullah dalam pertemuannya dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, baru-baru ini, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri jajaran Anggota KPPU, seperti Budi Joyo Santoso, Moh. Reza, Eugenia Mardanugraha, Gopprera Panggabean, dan Hilman Pujana, Ketua KPPU menggarisbawahi pentingnya meningkatkan dan melindungi kemitraan UMKM.

Menurutnya UMKM memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional. Ini karena dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta, UMKM mampu berkontribusi terhadap 61 persen produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun.

Ia juga menyebut UMKM juga mampu menyerap 97 persen total angkatan kerja dan menarik hingga 60 persen total investasi di Indonesia.

“Untuk itu penting bagi Pemerintah untuk mengembangkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global melalui kemitraan,” ujarnya.

Ketua KPPU juga menilai pengelolaan kemitraan UMKM berada di berbagai Kementerian/Lembaga dan pemerintah provinsi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pengelolaan tersebut lebih diarahkan pada peningkatan jumlah UMKM yang bermitra, khususnya akses pada modal maupun pasar.

“Saat ini, dari target 11 persen UMKM telah menjalin kemitraan pada tahun 2024, baru terealisasi 7 persen. Artinya dibutuhkan strategi bagi akselerasi dan peningkatan sinergi antar Kementerian/Lembaga untuk mencapai target tersebut,” paparnya.

KPPU menilai salah satu cara untuk meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global adalah menggunakan akses ke teknologi. Dari target 50 persen atau 32,1 juta dari UMKM Indonesia telah go-digital pada 2024, telah terpenuhi sekira 24,8 juta UMKM yang go-digital.

“Tahun ini diproyeksikan mencapai 30 juta UMKM,” ucapnya.

Ia meyakini dengan meningkatnya penggunaan teknologi ini, akan semakin meningkat kebutuhan UMKM untuk dilindungi di pasar digital tersebut.

Untuk itu menurutnya dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi UMKM dalam memasarkan produknya di pasar digital.

“Regulasi ini dibutuhkan dalam mencegah praktik monopoli, penyalahgunaan data, maupun penyalahgunaan posisi dominan oleh pemilik platform,” katanya.

Ia menyebut, berbagai negara telah mengadopsi hal tersebut, seperti Eropa, Korea Selatan, dan Thailand.

“Indonesia patut memiliki peraturan serupa dalam melindungi UMKM kita dalam bersaing dalam pasar digital,” ujarnya.

Perlindungan UMKM di pasar digital juga sangat penting jika dilihat pada sisi perlindungan data, karena produk UMKM rentan untuk ditiru. Terlebih baru 11 persen UMKM Indonesia hingga tahun 2023 yang telah mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual ciptaannya.

Oleh karenanya, Ketua KPPU mendorong Menteri Koperasi dan UKM agar regulasi atau peraturan perundang-undangan untuk melindungi UMKM di pasar digital disegerakan.

“Peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang atau pada tahap awal, peraturan Menteri untuk melindungi pelaku UMKM di pasar digital patut disegerakan,” tegasnya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *