Puncak Bulan Inklusi Keuangan, OJK Roadshow Ke Nias

  • Bagikan
Sosialisasi yang digelar OJK KR 5 Sumbagut di Pulau Nias  kemarin. beritasore/ist
Sosialisasi yang digelar OJK KR 5 Sumbagut di Pulau Nias  kemarin. beritasore/ist

MEDAN (Berita): Dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan di Sumatera Utara, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara menggelar perayaan puncak Bulan Inkusi Keuangan dalam bentuk Roadshow Edukasi Keuangan dan Layanan Konsumen di Pulau Nias, yang merupakan satu-satunya wilayah 3T (Terdepan, Terdalam dan Terluar) di Provinsi Sumatera Utara.

Tema yang diangkat adalah “Pengenalan Industri Jasa Keuangan dan Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen”.

Humas OJK KR 5 Sumbagut dalam siaran persnya diterima Kamis (4/11) mengatakan kegiatan ini bertempat di Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Nias Selatan dari tanggal 25 – 29 Oktober 2021 dengan rangkaian acara berupa sosialisasi dan edukasi.

Dilanjutkan dengan pemberian layanan konsultasi pengaduan dan layanan informasi debitur dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada masyarakat yang hadir.

OJK turut menghadirkan lembaga jasa keuangan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI)  diwakili Mangiring Lumbangaol dan Bank Sumut  diwakili oleh Edi Suranta Tarigan.

Keduanya  menjadi narasumber dan mengenalkan produk lembaga jasa keuangan kepada masyarakat, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM.

Akses keuangan ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada rentenir maupun pinjaman online ilegal.

Layanan pengaduan konsumen yang diberikan OJK juga disambut baik oleh para peserta karena masih banyak yang belum mengetahui berbagai kanal pengaduan konsumen kepada OJK yaitu melalui www.kontak157.ojk.go.id  atau hotline telepon 157.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pemberian informasi debitur (SLIK) kepada masyarakat yang hadir pada kegiatan sehingga masyarakat bisa melihat langsung laporan fasilitas kredit yang dimilikinya di lembaga jasa keuangan.

OJK sebagai regulator telah mengeluarkan kebijakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur hal-hal yang wajib dimiliki dan dilaksanakan oleh suatu lemabaga jasa keuangan dalam menyelesaikan pengaduan dari konsumen/masyarakat.

Namun dalam perjalanannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini sehingga OJK secara proaktif melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara  Yusup Ansori menyampaikan bahwa OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai industri jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Harapannya, kegiatan ini akan meningkatkan tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat, khususnya di provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat akan berperilaku lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan karena telah memahami dengan baik fitur manfaat, risiko, hak dan kewajiban seluruh produk dan jasa keuangan.

“Tentunya, ini akan membentuk kematangan finansial sehingga ke depannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Sumatera Utara,” ujar Yusup. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *