Potensi Penerimaan DHE Tembus US$60 Miliar Setahun 

  • Bagikan
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (28/7/2023). beritasore/Ist

JAKARTA (Berita): Berdasarkan data potensi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia tahun 2022 dari empat sektor yang memiliki nilai ekonomis mencapai US$203 miliar, maka 30 persennya potensi penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) bisa tembus US$60 miliar dalam setahun

“Potensi besar dari data tahun 2022, dari SDA empat sektor total mencapai US$203 miliar atau 69,5 persen dari total ekspor.

Maka 30 persennya dari total ekspor itu dihasilkan US$60 miliar setahun untuk DHE;” urai Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sebagaimana telah ditetapkan bahwa pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan devisa hasil ekspornya di perbankan Indonesia selama tiga bulan. Besarannya, DHE yang disimpan adalah 30 persen dari total nilai ekspor.

Menko Airlangga memaparkan, rincian sektor SDA tertinggi ditempati oleh pertambangan yang nilainya mencapai US$129 miliar, utamanya dari ekspor batu bara hampir 36 persen daripada sektor pertambangan.

Kemudian, sektor perkebunan mencatatkan senilai US$55,2 miliar, dengan komoditas terbesar kelapa sawit yaitu mencapai US$27,8 miliar  atau 50,3 persen.

Hasil hutan berkontribusi US$11,9 miliar atau 4,1 persen, tentu terbesar adalah pulp and paper industri. Menyusul dari hasil perikanan US$6,9 miliar.

Untuk informasi, pemerintah telah menyelesaikan revisi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

“Jadi dari Kemenko perekonomian bersama kementerian terkait telah menyelesaikan Revisi UU nomor 1 menjadi dengan terbitnya PP 36,” ucap dia.

Airlangga menyampaikan, melalui PP 36 Tahun 2023 itu bakal mendorong sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi dalam negeri.

Serta, meningkatkan investasi, kualitas SDA, menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.

“Jadi artinya disini dijaga bukan bumi air beserta tanah berikut juga hasilnya.

Hasilnya juga harus untuk kepentingan nasional, dimana hasilnya dalam bentuk value, atau dalam bentuk monetisasi daripada SDA,” ungkap Airlangga. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *