Perkuat Perlindungan Konsumen, Iklan Produk Keuangan Tidak Menyesatkan

  • Bagikan
Dari kiri ke kanan: Direktur Grup Riset Sektor Jasa Keuangan Endang Nuryadin, Deputi komisioner OJK Institute Imansyah, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi dan Analis Eksekutif Senior Grup Komunikasi Publik / Juru Bicara OJK pada Journalist Class di hotel Four Points Medan Jumat (10/3).beritasore/laswie wakid

MEDAN (Berita): Dalam memperkuat fungsi perlindungan konsumen, OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang merupakan pembaruan dari POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan POJK pertama di OJK.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi mengatakan hal itu Jumat (10/3).

Ia berbicara pada acara Journalist Class yang digelar OJK Institute di Hotel Four Points Jalan Gatot Subroto Medan 9-10 Maret 2023.

Pembaruan POJK ini dilatar belakangi tumbuhnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baru, perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan implementasi serta tantangan perlindungan konsumen.

Pengawasan market conduct atau perilaku usaha jasa keuangan dapat dilakukan dengan metode pengawasan onsite dan pengawasan offsite dengan berbagai instrumen yang dapat digunakan salah satunya melalui iklan.

“Iklan produk/layanan jasa keuangan harus akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan dan mudah diakses,” tegas Bambang.

Pada 12 Januari 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, OJK diamanatkan untuk melakukan pengawasan perilaku pasar (market conduct) serta penguatan fungsi peningkatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.

Bambang menambahkan ruang lingkup pengawasan market conduct merupakan product life cycle yang terdiri dari proses desain produk, penyediaan informasi produk, penyampaian informasi produk, penawaran produk, penyusunan perjanjian produk, pemberian layanan produk, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa produk (proses kembali berulang). (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *