Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Juga Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pajak PPh pasal 26.

Siaran pers yang diterima dari Direktur
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebutkan hal itu melalui Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I I Lusi Yulian Kamis (15/2/2024).

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT.

“Kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi.

Dwi menambahkan adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui: Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti Potong
Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Bentuk dan Tanda Tangan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:
Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap.

“Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik,” jelas Dwi.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Juga Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *