OJK Telah Berikan Sanksi 110 Pelaku Industri Pasar Modal

  • Bagikan

JAKARTA (Berita):Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Inarno Djajadi menyampaikan, sepanjang 2023, pihaknya telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi kepada 110 para pelaku di industri pasar modal.

“Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 15,7 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” katanya secara virtual di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Inarno menambahkan, OJK juga telah mengenakan sanksi 49 perintah tertulis, 23 peringatan tertulis, 9 pencabutan izin, dan 1 pembekuan izin.

Ditambah 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian pelaporan.

Di bulan November 2023, lanjut Inarno, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak.

Kredit Tumbuh

Sementara mencatat kredit perbankan tercatat mengalami pertumbuhan secara tahunan atau year on year pada Oktober 2023 dengan tumbuh 8,99 persen menjadi Rp 6.902,98 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kredit dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tumbuh 11,76 persen secara tahunan menjadi kontributor pertumbuhan kredit perbankan tertinggi.

“Kualitas kredit tetap terjaga pada Oktober 2023 dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bersih sebesar 0,77 persen sementara tingkat NPL gross sebesar 2,42 persen,” tambah Dian.

OJK juga mendorong perbankan untuk meningkatkan inklusi keuangan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, dengan menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Sedangkan kinerja industri perbankan yang solid dan resilien di tengah volatilitas pasar keuangan global, juga tampak dari tingkat return on assets (ROA) perbankan yang sebesar 2,73 persen dan tingkat kecukupan permodalan atau capital adequacy rasio (CAR) bank yang sebesar 27,48 persen.

“Dana Pihak Ketiga (DPK) bank juga masih tumbuh 3,43 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp 8.198,8 triliun dengan pertumbuhan deposito yang sebesar 5,56 persen year on year menjadi penyumbang pertumbuhan DPK terbesar,” kata Dian.

Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2023 berada dalam level yang memadai dengan rasio likuiditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan.

Rasio alat likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) dan AL/DPK masing-masing naik dari bulan sebelumnya menjadi 117,29 persen dan 26,36 persen atau jauh di atas threshold 50 persen dan 10 persen. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *