OJK Sumbagut Sosialisasi Investasi Ilegal Dan Tindak Pidana Pasar Modal

  • Bagikan
Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso (atas kiri),   Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Patar MH Silalahi'(bawah kiri,j Penyidik Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Jus Marfinnoor (bawah kanan) dan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Medan Muhammad Pintor Nasution (' Sabtu (30/10). beritasore/laswiewakid
Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso (atas kiri),   Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Patar MH Silalahi'(bawah kiri,j Penyidik Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Jus Marfinnoor (bawah kanan) dan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Medan Muhammad Pintor Nasution (' Sabtu (30/10). beritasore/laswiewakid

MEDAN (Berita): Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan tema “Pengenalan Investasi Legal dan Tindak Pidana Pasar Modal”.

Setelah pinjaman online (Pinjol) ilegal, Kini investsi ilegal juga perlu diwaspadai. Menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia serta mengingat pentingnya peran koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia

Siaran pers dari OJK Regional 5 Sumbagut  yang diterima Mingu (31/10) mengatakan ​kegiatan tersebut dibuka Untung Santoso selaku Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, mewakili  Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Yusup Ansori

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Patar MH Silalahi, Penyidik Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Jus Marfinnoor dan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Medan, serta jajaran Ditreskrimsus Poldasu Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution

Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso, menyampaikan bahwa pasar modal memiliki peranan penting dalam perekonomian, khususnya dalam mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan investor yang menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan.

Melalui pasar modal, Pemerintah, Pemerintah Pusat, maupun perusahaan-perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang dengan penerbitan instrumen pasar modal seperti namun tidak terbatas pada Obligasi, Obligasi Daerah, Sukuk, Sukuk Daerah, Saham, DIRE (Dana Investasi Real Estate), EBA (Efek Beragun Asset), RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas)

Penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Agustus 2021 telah mencapai nilai Rp136,9 triliun atau meningkat 199% dari periode yang sama tahun lalu, dengan terdapat 28 emiten baru yang melakukan IPO.

Selain itu, saat ini terdapat penawaran umum yang masih dalam proses dari 92 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp50,6 triliun,” ujar Untung.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori, dalam kesempatan sebelumnya juga menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan perkembangan pasar modal di Sumatera Utara.

“Di Sumatera Utara, jumlah investor pasar modal per September 2021 meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun lalu atau bertumbuh 106,67% year on year sehingga total rekening single investor identification atau SID mencapai 301.186 rekening dengan nilai transaksi periode Januari sampai dengan September 2021 mencapai Rp169,53 triliun,” jelas Yusup.

Namun, di sisi lain, akhir-akhir ini kita sering mendengar mengenai maraknya kegiatan investasi bodong atau penghimpunan dana ilegal yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat, seperti Kasus Investasi bodong bermodelkan arisan dan pinjaman online illegal.

“Salah satu faktor penyebab maraknya kegiatan investasi bodong ini adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan,” ujar Untung.

Dalam menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia tersebut, serta mengingat pentingnya peran koordinasi OJK dengan instansi terkait, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai industri jasa keuangan sebagai salah satu bentuk peran dalam perlindungan kepada konsumen maupun masyarakat.

Salah satunya terwujud dalam kesempatan ini yang diadakan bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penegakan hukum di Indonesia.

OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id  ataupun melalui hotline 157. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *