OJK – Komisi XI DPR Edukasi Pembiayaan Pertanian

  • Bagikan
Anggota Komisi XI DPR RI Sihar PH Sitorus (tiga kanan), Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan OJK Wan Nuzul Fachri (dua kanan) bersama Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Mangatas Silaen pada Roadshow edukasi pembiayaan di Balige Rabu (1/2/2023). beritasore/ist

BALIGE (Berita): Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar PH Sitorus melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Program Pembiayaan di Sektor Pertanian dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap ragam dan jenis pembiayaan di sektor pertanian.

Siaran pers dari Humas Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Rabu (1/2) menyebut kegiatan di Balige merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan edukasi pembiayaan pertanian yang sebelumnya sudah digelar di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Kamis  (26/1).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan petani dan kelompok tani, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Pada Roadshow edukasi keuangan di Balige dan Dolok Sanggul, hadir anggota Komisi XI DPR RI, Sihar PH Sitorus. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan edukasi terkait pembiayaan sektor pertanian ini penting untuk dilakukan, terutama untuk membekali petani dengan literasi keuangan dan dalam menghilangkan stigma proses pengajuan kredit yang rumit.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Mangatas Silaen.

Materi penyuluhan disampaikan Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan Nasional, baik dalam kontribusinya terhadap devisa negara ataupun sumber mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk.

Sebagai bentuk dukungan atas hal tersebut, berbagai program pembiayaan dari pemerintah dan industri jasa keuangan telah diberikan untuk mengembangkan sektor pertanian.

Salah satu program pembiayaan dalam sektor pertanian adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.

KUR disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan.

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan pola penjaminan tertentu. Informasi dan Pengajuan KUR di Sumatera Utara dapat diperoleh di bank penyalur KUR atau secara online melalui tpakd.sumutprov.go.id.

Pemanfaatan KUR pertanian dapat dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan pertanian, mulai dari musim tanam, panen, pascapanen, hingga packaging atau pengemasan.

Pada tahun 2022, penyaluran KUR pertanian di Sumatera Utara mencapai Rp7,16 triliun atau 38,19 persen dari total penyaluran. Realisasi ini meningkat cukup signifikan dibanding dengan tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp4,98 triliun atau meningkat sebesar 43,68 persen year on year.

Wan Nuzul menyampaikan bahwa selayaknya dalam menggunakan produk jasa keuangan, para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal dalam mengambil pinjaman KUR.

 “Pastikan bahwa bapak dan ibu sudah paham mengenai kewajiban pokok, bunga, dan biaya lainnya, hitung kemampuan untuk membayar cicilan setiap bulannya, pahami perjanjian kredit yang ditandatangani, bayar cicilan tepat waktu agar terhindar dari Daftar Kredit Macet, dan gunakan kredit sesuai dengan  tujuan, bukan malah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif,” ujar Wan Nuzul.

Terdapat juga program KUR klaster pertanian yang merupakan pengembangan komoditas pertanian tidak hanya dari segi pembiayaan, tetapi juga terhadap ekosistem yang terdiri dari permintaan, pembelian, dan produksi dari para petani.

Misalnya dari sisi produksi, KUR dapat digunakan untuk pembelian pupuk ataupun pembelian alat pertanian. Selain itu, para petani dapat melakukan kerja sama dengan aplikasi digital.

Di Sumatera Utara, telah terbentuk 9 ekosistem KUR klaster yang terdapat di Kabupaten Dairi, KabupatenTapanuli Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Karo.

Komoditi meliputi kopi, jagung, ubi jepang, padi, dan kentang. Di tahun 2022, realisasi penyaluran KUR klaster di Sumatera Utara mencapai Rp157 miliar kepada 7.131 petani.

Penyaluran KUR Klaster merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk meningkatkan peran ekonomi kerakyatan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.

“OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) akan terus berkontribusi mendukung penyaluran KUR Klaster, baik melalui dukungan konseptual, kajian, maupun pendayagunaan koordinasi di berbagai institusi dan lembaga jasa keuangan,” ujar Wan Nuzul.

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.  (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *