Maret 2024 Inflasi YoY Sumut 3,67 Persen, Pemicunya Cabai Merah

  • Bagikan
Berita Sore/laswie wakid Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin berbicara kepada wartawan usai rilis resmi statistik di kantornya Senin (1/4/2024).

MEDAN (Berita ): Pada Maret 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Utara sebesar 3,67 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,63.

“Pemicunya cabai merah,” tegas Nurul Hasanudin, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara kepada wartawan usai rilis resmi statistik di kantornya Jalan Asrama Medan Senin (1/4/2024).

Ia mengatakan tingkat inflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,72 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,53 persen, sedangkan yoy 3,67 persen.

Dia mengakui semua inflasi itu lebih tinggi dari nasional dimana m-to-m 0,52 persen, y-to-d 0,93 persen dan y-on-y 3,05 persen.

Inflasi yang terjadi ini karena pengaruh musiman. Artinya saat ini terjadi karena masa bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri dimana harga cabai merah mengalami kenaikan. “Beberapa komoditas utama yang dipantau, pemicu utamanya memang cabai merah,” tegasnya.

Selain cabai merah, ternyata pemicu inflasi lainnya ayam ras yang juga mengalami kenaikan. “Sedangkan beras sudah cukup terkendali,” ujarnya.

Menurut Hasan, panggilan akrabnya, di delapan kota di Sumut yang dipantau, semuanya terjadi Inflasi.

Untuk cabai merah, katanya, karena faktor distribusi dan produksi. Artinya produksi cabai merah Sumut cukup namun distribusinya banyak keluar Sumut. “Kita Medan punya pengaruh cukup dominan terjadinya inflasi dari komoditas cabai merah,” ungkapnya.

Ia menambahkan inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Labuhanbatu sebesar 5,87 persen dengan IHK sebesar 110,50 dan terendah terjadi di Kabupaten Deliserdang sebesar 2,89 persen dengan IHK sebesar 106,22.

“Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks seluruh kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 8,15 persen,” katanya.

Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,23 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,68 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,01 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,18 persen.

Selain itu kelompok transportasi sebesar 0,47 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,04 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,69 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,54 persen

“Kemudian kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,16 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,50 persen,” ujarnya.
(wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *