KPPU Panggil Tujuh Maskapai, Batik Air Tidak Hadir

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil
tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Sabtu (6/4/2024).

Karena kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.

Namun bisa juga dikarenakan oleh perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Satu maskapai yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.

Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.

Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil tujuh maskapai yang
menjadi Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket.

Khususnya untuk menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal 18 September 2023. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.
Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.

KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan c.q Ditjen. Perhubungan Udara untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-classdengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.

PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air
hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.

Menyikapi berbagai respon para maskapai yang menjadi Terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan.

“Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap
kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan
dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan,” tegas
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean

Paska pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk
mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang
dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertullis kepada

KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU
akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.

Jika terdapat indikasi, KPPU dapat
menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *