KPPU Minta Penjualan Minyakita Jangan Dipaketkan Dengan Produk Lain

  • Bagikan
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas (paling kanan) meninjau ke produsen dan distributor di Medan Kamis (2/2). beritasore/ist

MEDAN (Berita): Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas meninjau lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah merek ‘Minyakita”.

Kepada wartawan Sabtu (4/2), Ridho menyebut dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in (mengikat). Kepada distributor agar tidak melakukan pemaketan wajib untuk Minyakita dengan produk lain seperti margarine atau sabun.

Sejumlah Kanwil KPPU melakukan peninjauan ke produsen dan distributor termasuk wilayah kerja Kanwil I KPPU yang meninjau produksi dan distribusi minyak goreng curah berlabel Minyakita Kamis (2/2).

KPPU Kanwil I bersama dinas perindustrian, perdagangan dan ESDM serta Biro Perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari.

Dari peninjauan di lapangan, stok minyakita di produsen masih cukup tersedia sesuai dimana PT Musim Mas memproduksi minyakita ukuran 1 liter kemasan bantal sesuai dengan kuota yang diperoleh.

Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok minyakita sudah disalurkan ke distributor level 2 nya.

Dari keterangan Janto, manager PT Wahana Tirta Sari, permintaan untuk minyakita sangat tinggi dibanding merk lain.

Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional kepada diastributor yang telah melengkapi data di aplikasi Simirah.

Untuk melengkapi data dari peninjauan, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen guna melengkapi data terkait jumlah ekspor, jml produksi total dan produksi minyakita, serta data distribusinya.

Penegakan Hukum

KPPU memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.

Dendy R. Sutrisno, Kepala Kantor
Wilayah IV KPPU di Surabaya mengatakan kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV).

Fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu
jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang
memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli
terpaksa membeli barang yang dipasangkan. (wie).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *