KPPU Medan Soroti Harga Beras, Bawang Putih, Ayam dan Telur Ayam

  • Bagikan
Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas (kiri) berbicara kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan.beritasore/laswie wakid

MEDAN (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menyoroti masih mahalnya harga beras, bawang putih, ayam dan telur ayam di sejumlah pasar tradisional Kota Medan pada Ramadhan tahun ini.

Hal itu diungkapkan Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas kepada wartawan Jumat (24/3/2023).

Adapun hasil monitoring KPPU Kanwil I di Kota Medan, seperti di Pasar Petisah, Pasar Peringgan, Pasar Sei Kambing dan Pusat Pasar, harga beras premium dijual Rp14.000 per kilogram. Sedangkan, harga beras medium Rp13.000 per kilogram.

“Tak hanya beras saja, KPPU turut menyoroti harga bawang putih, ayam dan telur ayam,” katanya.

Ridho menjelaskan, untuk beras dari sisi permintaan biasanya stabil, meski Ramadan konsumsinya tidak mengalami peningkatan.

“Namun, jika dilihat dari sisi suplai memang sejak Desember 2022 kemarin produksi menurun karena panen tidak serentak,” ujarnya.

Apalagi saat itu ada impor beras dari Thailand tetapi hanya sedikit menahan harga beras.

“Untuk stok mungkin akan masuk Maret ini tapi harga masih mahal,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk jenis kebutuhan pokok lainnya, masih dikatakan relatif normal.

Ridho mengungkapkan, pihaknya memastikan ketersediaan mencukupi di pasar tradisional tersebut.

“KPPU melihat sebagian besar komoditas, belum menunjukkan gejala kelangkaan.

Namun, untuk komoditas beras, minyak goreng dan daging ayam yang menunjukkan sedikit kenaikan harga,” ungkap Ridho.

Selain itu, untuk beras yang sedang dalam monitoring, harga meroket terkait dengan permasalahan pasokan dari distributor di sejumlah daerah di Sumut yang masih terbatas.

Hal itu dikarenakan musim panen dan penggilingan yang tidak sama.

Kondisi ini, biasanya akan memicu spekulan yang bermain. Sehingga disparitas harga dari produsen sampai dengan konsumen semakin melebar.

Ridho menuturkan, untuk minyak goreng, khususnya Minyakita, pihaknya sudah melakukan advokasi kepada distributor yang melakukan penjualan bersyarat dan pembatasan pasokan.

Adapun informasi yang diperoleh dari hasil diskusi dan advokasi, terkait pendistribusian Minyakita ini akan disampaikan ke KPPU pusat untuk menjadi bahan yang nantinya akan dikaji lebih lanjut.

Baik dari segi pengawasan, terhadap perilaku usaha maupun saran dan kebijakan kepada pemerintah.

Ridho menambahkan, KPPU telah menjalin komunikasi dengan Satgas Pangan Sumut dan tim TPID Sumut, baik di tingkat provinsi maupun Kota Medan.

Untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para spekulan.

“Kami mengimbau kepada produsen dan distributor yang ada di Kanwil I Medan untuk tidak memanfaatkan situasi menjelang ramadan ini, dengan melakukan penahanan pasokan atau menaikan harga secara tidak wajar, sedangkan kepada konsumen disarankan agar membeli sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *