Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Berita): Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat, yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (1/2/2024) mengatakan persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal 25 juta dolar AS menjadi minimal 5 juta dolar AS untuk masa
tinggal selama lima tahun.

“Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari 50 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS,” kata Silmy.

Ditambahkan Silmy perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat nilai penjualan pada perusahaan induknya. Sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak
perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website
evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit 5 juta dolar AS untuk masa tinggal lima tahun atau paling sedikit 10 juta dolar AS untuk masa tinggal 10 tahun.

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan
golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan
salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy, (Surati)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *