Fraksi PDI-Perjuangan Minta 16 Temuan BPK

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat menyerahkan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (24/08/2023). beritasore/Ist

JAKARTA (Berita): Fraksi PDI-Perjuangan melalui menyampaikan apresiasinya atas capaian pemerintah memperoleh opini (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2022.

Namun demikian, terkait 16 masalah temuan oleh BPK, F PDI-Perjuangan meminta Pemerintah harus menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut.

”Fraksi PDI-Perjuangan berpendapat pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegak hukum yang dilakukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN tahun anggaran berikutnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta
Wayan, juru bicara F PDI-Perjuangan dalam rapat paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, pemeriksaan BPK ini dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas LKPP dalam hal menyajikan material, khususnya dalam memenuhi standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

”Pengelolaan APBN diamanatkan oleh Konstitusi dan UU, bahwa APBN memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dikelola secara memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” sambungnya.

Oleh karenanya, F PDI-Perjuangan meminta pemerintah dalam penyampaiannya juga harus menyampaikan 13 hal lainnya, diantaranya kebijakan sektoral, dampak inflasi, dampak kenaikan tingkat suku bunga, hingga penerima manfaat insentif perpajakan.

”Pemerintah juga berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja pengelolaan seluruh kekayaan negara yang dipisahkan. Khususnya laporan investasi PMN yang telah mencapai Rp 2.909 triliun pada tahun 2022.

Laporan kinerja tersebut diperlukan untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan telah memenuhkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945,” tutupnya. (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *