Walikota Padangsidimpuan Tindak ASN Pelanggar Aturan 

  • Bagikan
Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution lantik pejabat administrator dan pejabat pengawas dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di Aula Utama Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum’at (28/ 5/2021). Beritasore/Ahmad Cerem.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution lantik pejabat administrator dan pejabat pengawas dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di Aula Utama Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum’at (28/ 5/2021). Beritasore/Ahmad Cerem.

P.SIDIMPUAN (Berita) : Walikota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH tidak akan  segan segan untuk memberikan tindakan kepada pejabat struktural, fungsional, dan ASN pada umumnya yang melakukan pelanggaran kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Hal itu disampaikannya pada pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas dan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di Aula Utama Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum’at (28/ 5/2021).

     ” Pengukuhan jabatan pada hari ini harus mengingatkan kembali pentingnya menjaga amanah yang tidak hanya berdampak kepada diri sendiri tetapi juga orang lain yang menerima pelayanan.”ujarnya.

Amanah yang harus dijalankan dan dipertanggungjawabkan  bukan saja aspek administratif tetapi juga aspek moral.

Pertanggungjawaban secara administratif antara lain terkait dengan catatan-catatan dan laporan pelaksanaan tugas, koordinasi, integrasi, sinkronisasi harus menjadi perhatian.

    “ Pejabat yang baru dikukuhkan dan dilantik agar melaksanakan tugas sungguh sungguh, menjaga amanah, selalu menjalin kerjasama dengan para pemangku lain.”harap Irsan

Menutup arahannya, Walikota Padangsidimpuan menyampaikan agar pejabat yang baru dilantik dapat memberikan warna tersendiri dalam manajemen administrasi pemerintahan yang lebih baik kedepannya.(rem)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *