Pemerintah Wajib Pasokan Migor 50 Persen Ke Dalam Negeri Hingga Lebaran 

  • Bagikan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA (Berita): Pemerintah mewajibkan pasokan minyak goreng (migor) 50 persen ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk penuhi kebutuhan hingga Lebaran nanti.

“Hasil rapat hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng.

Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagramnya @luhut.pandjaitan, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, keputusan ini diambil seiring melonjaknya harga minyak goreng curah, termasuk minyak goreng kemasan sederhana merek  Minyakita.

Salah satu penyebabnya  karena berkurangnya pasokan DMO, terutama pasokan Minyakita sehingga terjadi kenaikan harga minyak goreng. .

“Tingginya hak ekspor yang dimiliki oleh para eksportir saat ini, dinilai menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor.” Ungkap Luhut.

Ketentuan yang berlaku saat ini, rasio kuota hak ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya adalah enam kali dari DMO CPO dan/atau minyak goreng atau 1:6. Besaran rasio ini sebenarnya telah dipangkas dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 1:8.

Seiring peningkatan DMO tersebut, Luhut menyebut bahwa pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, sehingga eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut setelah situasi kembali mereda.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil.

Bagi para pengusaha, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor pengali minyak kita agar pasokan minyak kita tetap terjaga,” jelas Luhut.

Dia ungkapkan, meroketnya harga minyak goreng juga disebabkan lantaran masyarakat banyak yang beralih membeli Minyakita.

Disinyalir bahwa masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, kini beralih lebih memilih beli Minyakita seharga Rp 14.000 per liter.

“Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih membeli Minyakita yang merupakan senjata pemerintah untuk meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai HET yang ditetapkan yakni Rp.14.000/liter,” tutur Luhut. ”

Selain itu, sambungnya,  melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi.

Terindikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga HET di lapangan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan Minyakita akan kembali membanjiri pasaran dengan harga normal dalam dua pekan ke depan.

“Saya sudah panggil semua stakeholder yang terkait, dan sudah teken untuk menaikan suplainya dari sebelumnya hanya 300.000 ton per bulan tambah 50 persen jadi 450.000 ton sebulan,” ujar Zulhas pekan kemarin.

Oleh sebab itu, Zulhas menegaskan kepada masyarakat untuk tidak khawatir terkait permasalahan kelangkaan Minyakita. Dia berjanji minyak subsidi tersebut akan membanjiri pasar dalam dua pekan kedepan.

“Karena untuk dalam negeri sudah di tambah separuh, dan semoga dalam dua minggu lagi sudah banjiri di pasar-pasar,” unggahnya.

Dilansir Penel Harga Badan Pangan Nasional pada Senin (6/2/2023) minyak goreng kemasan sederhana naik 0,61 persen dibanding pekan lalu, jadi Rp18.100 per kg, dan minyak goreng curah naik 1,67 persen jadi Rp15.230 per kg di rata-rata pasar tradisional Indonesia. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *