Pemerintah Resmi Bentuk Bank Tanah Bermodal Awal Rp 1 Triliun 

  • Bagikan

JAKARTA ( Berita ) : Pemerintah resmi membentuk Bank Tanah dengan modal awal Rp 1 triliun, melalui penandatangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, pembentukan badan bank tanah berdasarkan Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya yang telah diberi tanda Nomor 113, dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ada turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah,” katanya dalam keterangan resmi, kemarin sore.

“Lalu, sambungnya, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah,” kata Himawan dalam keterangan resmi kemarin.

Himawan menuturkan harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling, berakibat tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Masalah pertanahan tersebut merupakan latar belakang dibentuknya Badan Bank Tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang merupakan badan khusus atau sui generis yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Adapun, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan

Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.

Bisa juga melalui pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

“Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah.

Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas,” jelas Himawan.

Kemudian, lanjutnya, pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial dan keagamaan, serta masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Selain itu, dalam suatu lembaga, penting untuk mengetahui ilmu tentang pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, Bank Tanah yang diisi oleh profesional dan pemerintah, perlu dibekali ilmu terkait pengelolaan keuangan,” ucap Himawan.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian  ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan dengan disalurkannya dana tersebut, tugas dari Bank Tanah akan dimulai pada 2022.

“Hari ini bagian dari hari bersejarah bagi Indonesia. Karena hari ini, tanggal 30 Desember 2021,

Pemerintah memberikan anggaran sebagai modal awal kepada Bank Tanah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun dari rencana Rp 2,5 triliun,” tutur Teuk.

Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan tersebut nantinya berfungsi untuk melaksanakan perencaaan, perolahan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Berikut struktur kepengurusan Bank Tanah: Komite Bank Tanah: Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari.

Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja.

Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo.

Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Hakiki Sudrajat. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *