MEDAN (Berita) : K (56) warga jalan Cinta Karya Kec. Medan Polonia diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Kamis (16/9)
Pasalnya Ahmad Gajali (33) warga jalan Cinta Karya Kec. Medan Polonia yang merupakan korban pencurian HP dan uang mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan Polisi
Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan atas hilangnya uang dan HP.
Setelah di lakukan penyelidikan dengan di bantu rekaman CCTV di ketahui pelaku pencurian tersebut K (56) yang merupakan tetangga korban, Kata Iwan
Selanjutnya Minggu (12/9) sekitar jam 0.5.00.wib pelaku di amankan dari kediamannya.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (11/09/2021) pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 1,1 juta dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam metalik berisikan uang digital sebesar Rp 2 juta
Dari keterangan pelaku, hasil dari aksinya tersebut telah habis di gunakan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal yang di persangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun Pungkasnya (ML)