Ancam Korban Pakai Pisau, Tiga Tersangka Gol

  • Bagikan

P. BRANDAN(Berita): Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap tiga dari lima kawanan diduga melakukan pengancaman dan perusakan salah satu tempat usaha di Jalan. Baru Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat , Kamis(30/7).

Ketiga tersangka, AG, 50 ,warga Kec. Gebang Kab. Langkat. AP alias Acong, 37 , warga Desa Pasiran Kec. Gebang Kab. Langkat. AS , 34 , Petani, Desa Singgaranggarang Kec. Naman Terang Kab. Tanah Karo.

Informasi yang diperoleh , Jum’at 24 Juli 2020 pukul 02.00 WIB dinihari, korban Lina Liana , 42 , seorang ibu Rumah Tangga warga Dusun Securai Pasar Desa Securai Utara Kec. Babalan Kab. Langkat, dipaksa kawanan tersangka untuk bersetubuh.

Kemudian korban menolak dan salah satu kawanan mengancam korban dengan pisau sembari mengarahkan ke leher korban.

Lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan korban memberontak sehingga baju korban robek. Kemudian kawanan pelaku merusak warung korban sehingga bagian teras warung roboh. Merasa keberatan dan dirugikan korban membuat laporan ke Polsek Pangkalanbrandan.

Mendapat laporan tersebut, Rabu (29/7) Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting beserta tim melakukan lidik selanjutnya menangkap salah seorang tersangka AG.

Kemudian AG mengaku melakukan hal tersebut bersama tersangka AP dan AS . Lalu dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap AP dan AS di Kecamatan Gebang.

Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7) mengatakan dua tersangka lain masih dalam pengejaran. (bap).

Ketiga tersangka kasus pengancaman dan perusakan saat diamankan di Polsek Pangkalanbrandan, Rabu(29/7). Foto/Beritasore/ist

Berikan Komentar
  • Bagikan