AA Tersangka Pencuri TV Dan Gitar Diamankan Polisi

  • Bagikan
Tersangka AA alias Akbar. F.ist. Syn.
Tersangka AA alias Akbar. F.ist. Syn.

Tanjungbalai (Berita) : Sat. Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Utara amankan tersangka AA alias Akbar pelaku pencurian TV Selasa 08 September 2020 di Jl. Bangsal PJKA, Lk. I. Kel. Mata Halasan Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai.

AA alias Akbar ditangkap atas laporan Polisi korban. LP / 27 / IX / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Utara, tanggal 01 September 2020.

Dari tersangka AA alias Akbar, disita barang bukti .1 buah TV merk polytron 35 Inch, 1 buah gitar merk scorpion milik korban.

Barang bukti sebuah gitar. F. Ist. Syn.
Barang bukti sebuah gitar. F. Ist. Syn.

Kronologis singkat, Selasa. 01 September 2020 Sekira Pkl. 06.30 Wib, korban pelapor menerima telepon dari tetangganya melihat dinding/papan rumah korban telah dirusak pencuri 2/dua keping di bagian loteng, dan setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa 1 buah TV merk Polytron 35 Inch, 1 buah gitar merk scorpion, 1 buah gitar merk yamaha telah raib. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara.

Polsek TB. Utara koordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan dilakukan penyelidikan diduga tersangka AA alias Akbar pelaku pencurian itu.

Selasa 08 September 2020 sekira pukul 17.00 Wib bersama TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka AA alias AKBAR sedang berada di Jalan Cempaka Kel. TB Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjung Balai dan sekira pkl. 17.30 Wib Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Tanjung Balai Utara berhasil melakukan penangkapan.

Ujar Kabag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan kepada Wartawan, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Ujarnya. Syn.

Berikan Komentar
  • Bagikan