Warga Tolak Pengangkatan Pj Kades Aekmual

  • Bagikan
Teks foto: Warga mendatangi kantor camat Siabu menolak keputusan bupati mengkat penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Aekmual.
Teks foto: Warga mendatangi kantor camat Siabu menolak keputusan bupati mengkat penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Aekmual.

 

SIABU (Berita): Keputusan Bupati Madina pengangkatan Pj Kades Aekmual ditolak warga, sedangkan camat Siabu melapor ke bupati.

Warga menolak keputusan pengangkatan penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Aekmual, Kec. Siabu, Nur Ainun, SPd guru SDN 028 Lumbandolok.

“Keluhan atau aspirasi masyarakat ini, nanti akan kami teruskan secara resmi melalui laporan tertulis kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dan masukan,” ujar Camat Siabu Syukur Soripada Nasution menjawab waspada.id melalui sambungan telepon seluler, Jumat (10/3) malam.

Dilapor ke pimpinan, berarti dilapor ke Bupati Madina? “Ya, ke bupati, sekda dan Kadis PMD,” ujar camat.

“Kewenangan pengangkatan Pj Kades adalah wewenang Bapak Bupati, kita menghormati siapapun yang diangkat. Sesuai arahan Bapak Bupati beberapa hari lalu, Pj Kades masih dapat dievaluasi setiap saat, baik satu tahun, enam bulan, atau satu bulan,” tambahnya lagi.

Ketua BPD H. Torino Nasution menjelaskan,
telah dilakukan musyawarah BPD di Balai Desa Aekmual dihadiri anggota BPD seluruh perangkat desa, para tokoh dan masyarakat Desa Aekmual, menolak pejabat sementara (PJs) Kepala Desa Aekmual Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal. (irh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *