Warga Desa Purwodadi Sunggal Unjuk Rasa Terkait Penyaluran Bansos

  • Bagikan
Berita Sore/muslim lubis Kepala Desa Purwodadi saat menerima belasan warga terkait penyaluran Bansos di Kantor Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Senin (12/2/2024)

DELISERDANG (Berita): Belasan warga Desa Purwodadi bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP),Ria Sitrorus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Senin (12/2/2024).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan belasan warga bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) jaringan pendamping kebijakan pemerintah (JPKP) tersebut adalah untuk meminta kejelasan tentang tata cara penerima bantuan sosial (Bansos)

Dalam aksi tersebut sejumlah warga yang terdiri dari beberapa Dusun di Desa Purwodadi yang tidak menerima bantuan sosial meminta kejelasan tentang mekanisme penyaluran bantuan sosial.

“Kenapa kami tidak lagi menerima bantuan sosial, sementara kami sudah tergolong kelompok lansia,” sebut salah seorang ibu dalam orasinya.

Sementara kepala Desa Purwodadi Sugiatno yang menerima belasan warga di aula kantor Desa Purwodadi mengatakan, kalau terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) adalah bukan wewenang Pemerintahan Desa.

Tetapi merupakan kewenangan Kementerian Sosial. “Kami sebagai Pemerintahan Desa hanya menyalurkan undangan dari Kementerian kepada warga yang menerima manfaat bantuan sosial. Desa hanya menyampaikan undangan kepada warga yang menerima manfaat bantuan sosial,” sebut Kades.

Dijelaskannya, Pemerintahan Desa selain memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa, juga melakukan pengelolaan keuangan desa cukup dengan hati hati. Apa yang telah dianggarkan, maka harus segera didistribusikan atau direalisasikan. Seperti dalam program Ketapang, pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Desa menyalurkan bibit jagung dan benihnya, bibit padi, bibit cabai, anak ayam serta pupuk.

Sementara itu Pendamping Bantuan Pangan Cadangan Beras Kementerian Sosial Wilayah Kecamatan Sunggal Deliserdang Selamat Riady (Memet) menyebutkan bahwa terkait bantuan bansos dari Kementrian itu bukan wewenang dari kepala desa. Akan tetapi merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Sosial.

“Oleh karena itu bagi bapak ibu yang belum menerima Bansos, kita dari pendampingan bantuan sosial akan segera mengusulkan agar penerima Bansos yang warganya sudah pindah,meninggal dunia, tidak di temukan alamatnya lagi akan kita usulkan kepada ibu dan bapak sebagai penggantinya.” jelas Memet (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *