Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Pendapat Akhir Fraksi

  • Bagikan
Teks fhoto: Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayan perizinan berbasis Resiko dan Ranperda penyelenggaraan Perlindungan anak serta pengambilan Keputusan penandatanganan persetujuan bersama di Gedung DPRD Jln.Perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh Senin (24/7-2023).beritasore/alirsyah
Teks fhoto: Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayan perizinan berbasis Resiko dan Ranperda penyelenggaraan Perlindungan anak serta pengambilan Keputusan penandatanganan persetujuan bersama di Gedung DPRD Jln.Perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh Senin (24/7-2023).beritasore/alirsyah

 

Batu Bara (Berita) Wakil Batu Bara Oky Iqbal Frima SE menghadiri agenda Rapat akhir Paripurna Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayan perizinan berbasis Resiko dan Ranperda penyelenggaraan Perlindungan anak serta pengambilan Keputusan penandatanganan persetujuan bersama di Gedung DPRD Jln.Perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh Senin (24/7-2023).

Rapat yang dihadiri Wakil Ketua 1 Ismar Khomri, S.s , Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Oky Iqbal Prima SE, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara dihadiri Kabag Persidangan dan Per- Undang-Undangan Azhar,S.pd, M.Pd dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara 10 Fraksi
menyetujui pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Amirtan menyampaikan pendapat akhirnya setelah mencermati hasil laporan Pansus III menyetujui dan menyatakan menerima Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.Fraksi Golkar dibacakan Fahri Iswahyudi, S.Sos menyetujui Ranperda penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Fraksi GERINDRA dibacakan Ahmad Fahri Meliala,ST menyetujui Ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis Risiko yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021 tentang
Peraturan kepala daerah. Fraksi PAN dibacakan Chairul Bariah SE mengucapkan Bismillahirahmanirahim menerima dan menyetujui Ranperda.Fraksi DEMOKRAT dalam pendapat akhirnya dibacakan Syahril Siahaan, SE menerima (menyetujui) ditetapkan menjadi Perda tahun anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara. Fraksi PKS dibacakan M.Abduh Afriyan Marpaung, SKM sepakat/menyetujui Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan Fraksi PKS tidak sepakat/menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah sesuai catatan dan rekomendasi Pansus II. Fraksi PPP dibacakan Ahmad Badri, SH menerima/menyetujui kesimpulan Pansus II agar Ranperda berbasis Resiko Kabupaten Batu Bara tahun 2022 tidak perlu dilanjutkan menjadi Peraturan Daera cukup dengan peraturan Kepala Daerah. Fraksi NASDEM dibacakan Dra.Tiurlan Napitupulu menerima dan atau menyetujui laporan untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara. Fraksi PBB dibacakan Sarianto Damanik, SE menyatakan sependapapat hasil pembahasan Pansus II dan menerima Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.Fraksi NKB pandangan akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *