Tudingan Monopoli Kades Aek Tinga Dinilai Ngaur

  • Bagikan
Foto Kiri : Angkutan Dumptruck milik pribadi Kades Aek Tinga saat membongkar material sertu untuk pembangunan Masjid Almuttaqin Desa Aek Tinga. Foto Kanan :  Pengurus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit PKS PT MSB, Rahmat Lubis.beritasore/Ist
Foto Kiri : Angkutan Dumptruck milik pribadi Kades Aek Tinga saat membongkar material sertu untuk pembangunan Masjid Almuttaqin Desa Aek Tinga. Foto Kanan :  Pengurus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit PKS PT MSB, Rahmat Lubis.beritasore/Ist

PALAS (Berita) : Terkait tudingan Kepala desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas (Palas), Parmonangan Hasibuan, memonopoli supplier atau pemasok Tandan Buah Segar (TBS) ke PKS PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB) dinilai ngawur.

“Tudingan itu dinilai ngawur. Setahu saya pemasok yang dipercaya perusahaan PT. MSB ada lima, salah satunya memang Monang,” kata Wakil Bendahara PUK FSPTI SPSI KSPSI PKS PT. MSB Aek Tinga, Rahmat Lubis, kepada Berita, Kamis (11/11).

Ia menuturkan, keberhasilan investor masuk ke desa Aek Tinga tidak terlepas dari peran kades yang otomatis berdampak positif dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga desa begitu juga warga desa sekitar sebagai pekerja bongkar muat di PUK FSPTI SPSI KSPSI PKS PT. MSB Aek Tinga.

Ketua BPD Desa Aek Tinga, Ali Usman menambahkan, sejak dilantik 2013 hubungan kerja pemerintahan desa dengan kades berjalan baik tanpa ada masalah serius.

Hal itu dinilai karena sifat terbuka dan transparansinya kades dalam pengelolaan program-program pemerintahan desa maupun pengelolaan keuangan desa

“Kades selalu cooperative dan menerima kritikan, teguran dari BPD. Sehingga apabila ada perselisihan segera ditemukan solusinya.

Hal itulah yang dinilai membuat Parmonangan sampai menjabat dua periode,” tegasnya.

Sementara, terkait galian C milik kades sepengetahuannya usaha tersebut memiliki legalitas izin dan mendapatkan legalitas izin lingkungan.

Sebab, ia mengaku dilibatkan kades dalam proses pengurusan perizinan dan apabila ada kunjungan atau peninjauan ke lokasi galian c dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang galian c.

Ditambahkannya, jalan desa yang digunakan sebagai akses angkutan galian c dinilai sah-sah saja asal sama-sama dijaga dan dirawat.

Dimana, pembukaan jalan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat mengangkut hasil pertanian yang pembangunan nya melalui musyawarah desa dan dikerjakan 2018 serta dilakukan pengerasan 2019.

“Tudingan jalan tersebut dibangun untuk akses galian c dinilai tidak benar. Sebab, galian itu mulai beroperasi pada 2020,” tegasnya.

Pendamping Desa Kecamatan Sosa, Muhammad Parwis Nasution, mengamini proses pembukaan jalan desa sepanjang 700-an meter dan lebar 6 meter di tahun 2018 itu adalah hasil Musdes yang dihadiri pihaknya.

Ia juga membenarkan, jalan desa itu turut digunakan usah galian c kades dan tampak pula kades melakukan perawatan terhadap jalan tersebut serta mengeluarkan retribusi untuk pendapatan desa.

“Kades juga diketahui membantu pembangunan beberapa Masjid yang ada di desa ini berkat usaha galian c miliknya,” ucap Parwis.( Tio)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *