Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Sunggal

  • Bagikan
Teks.Kapolsek Sunggal.Kompol.Bambang.G.Hutabarat.SH.MH.saat mengelar Pres Rilis 363 di halaman Polsek Sunggal
Teks.Kapolsek Sunggal.Kompol.Bambang.G.Hutabarat.SH.MH.saat mengelar Pres Rilis 363 di halaman Polsek Sunggal

MEDAN (Berita): Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal Mengamankan Tiga orang pelaku pencurian Sepeda Motor yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukumnya.Jumat (24/5)

Ketiganya masing masing: 1.(Satu) Indra Setiawan als Mandra (31) warga jalan Kaswari Kel.Sunggal.Kec.Medan Sunggal.
Pelaku diamankan Rabu (22/5) jam 14.00.wib saat berada di jalan Swadaya Kel.Sunggal.Kec.Medan
Sunggal.Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa BPKB serta STNK sepeda motor

2.(Dua) M.Guntur als Bandal (29) warga jalan Binjai Km 10.5 Komplek City Suet Desa Muliorejo.Kec.Sunggal Deli Serdang.Pelaku diamankan Sabtu (18/5) sekitar jam 00.15 wib di jalan T.B.Simatupang Gang Pantai Anto Kel.Sunggal.Kec.Medan Sunggal.

3.A.B.als Ary (31) warga jalan Pasar Lama Gang Melati Desa Sei Mencirim Kec.Sunggal.Kab.Deli Serdang.Aksi pencurian pelaku di ketahui korbannya sehingga pelaku diamankan warga.dari pelaku diamankan Satu Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih dan Satu Buah Kunci letter “T”

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G.Hutabarat.SH MH yang di dampingi kasi Humas Aiptu Ayu Lubis mengatakan Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang di tangkap berdasarkan laporan para korbannya.

Aksi pelaku pencurian di lakukan dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir.Seperti Korban yang bernama Yek Liang alias Muliani Ghozali yang terjadi pada Senin (11/5).Saat itu korban bersama dengan anaknya datang ke tempat les Privat Be Smart yang berada di jalan Sunggal.
Saat berada di lokasi les,anak korban memarkirkan Sepeda motornya di depan tempat les privat dengan posisi mesin mati dan stang terkunci.
Lalu sebut mantan Kanit Sunggal ini.korban lalu masuk dan mengajar.
Usai mengajar sekitar jam 12.30.wib.korban yang tujuannya hendak keluar,melihat sepeda motornya yang di parkiran tadi sudah tidak berada di tempatnya.tutur Bambang

Dari ketiga pelaku pencurian,salah seorang pelaku terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.Atas tindakan tersebut,para pelaku di jerat dengan pasal tindakan pencurian Pasal 363 KUHPidana.Pungkas nya (ML)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *