Tersangka Kasus Perjudian di Batubara Diancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Polres Batubara menggelar konferensi pers terkait tujuh orang tersangka kasus perjudian diancam 10 tahun penjara Jumat (25/8).

BATUBARA Berita): Tujuh tersangka kasus perjudian 303 dengan cara menerima nomor tebakan angka judi togel dari pemain
di persangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Demikian disampaikan Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH kepada wartawan saat konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare, S.Ik diterima Berita Jum’at (25/8).

Ketujuh tersangka pelaku perjudian jenis togel Hongkong dan Singapore di wilayah hukum Polres Batubara diungkap dan ditangkap tim Unit Reskrim ditempat-tempat berbeda. Ruslan Purba alias Taufik Bengkel, 60, ditangkap di Dusun II, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras beserta barang bukti pada Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira pukul 17.15 WIB.

Pelapor Kanit I Sat Reskrim Ipda RB Setiadi, TKP di Jalan Acces Road Inalum. Muliono als Awi,40, warga Dusun lll, Desa Per Sei Balai, Kecamatan Sei Balai beserta barang bukti ditangkap di warung Takusir pada Selasa, 8 Agustus 2023 sekira pukul 20.40 Wib.

Pelapor Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, SH,MH. Boas Hutapea, 58, dan Agus Butar-butar, 49, alamat yang sama ditangkap di Dusun Pangkalan titi Desa Sei Buah Keras pada Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB pelapor Iptu A.Sitorus SH.

Sadhan Wijoyo alias Toyo, 33, warga Dusun lll, Desa Perkotaan dan Joni Arka Sitorus alias Joni, 40, warga Dusun V Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih ditangkap pada Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Ruslan alias Ilan warga Dusun VI Desa Ujung Kubu bersama temanya Arifin warga Dusun VI Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus yang dibantu Arifin untuk menjualkan angka -angka tebakan judi togel Hongkong ditangkap pada Kamis 10 Agustus 2023 sekira pukul 20.40 WIB.

Polres Batubara berharap masalah perjudian di wilayah hukum Polres Batubara segera cepat teratasi. “Yang melanggar hukum pastinya ditindak tegas,” ucap Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa SM Simaremare, S.Ik didampingi KBO Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, SH,MH, Ipda Rener Tambunan SH,MH, Ipda Doni Setiawan, SH,MH dan Ipda Christian D.C Panggabean, SH,MH.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *