Team Polres Batu Bara Tangkap Pencabul Anak Dibawa Umur

  • Bagikan
FG (35) terduga pelaku setubuhi anak dibawa umur ditangkap Team Opsnal PPA Polres Batu Bara Selasa (28/2/2013). beritasore/alirsyah

SEI SUKA (Berita): Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu dipimpin IPDA Manahan Siregar dibantu anggota menangkap 1 (satu) orang laki-laki inisial FG (35) terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur sebut aja Bunga (9) warga Batu Bara sebagaimana Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2016 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang –
Undang RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Demikian disampaikan Polres Batu Bara melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH kepada Berita Selasa (28/2/2023).

Kronologis kejadian pada Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 12.00 Wib pelapor mendengar dari salah satu muridnya korban telah mengalami tindakan pencabulan.

Mendengar hal itu pelapor langusung memanggil korban dan bertanya.

Dari keterangan dan pengakuan korban telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan terlapor 5 kali yang terakhir pada Kamis 2 Februari 2023.

Atas kejadian yang diceritakan korban, pelapor merasa keberatan dan lansung membuat pengaduan ke Unit PPA Polres Batu Bara Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara , tanggal 08 Februari 2023 ucap Erindawaty Marbun dengan saksi Erita Sinaga, Rusnation Simanjuntak.

Tidak pakai menunggu lama-lama, atas perintah Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernades S.Ik,Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H Tarigan SH memerintahkan
Team Opsnal PPA Polres Batu Bara melakukan penangkapan sesuai informasi di TKP dan membawa tersangka ke Mako Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *