Satres Narkoba Polres Batubara Ringkus Penambal Ban

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah HP, 30, warga Jalan Sutrisno Gg Rukun nomor 40 Kecamatan Medan Area, Medan diduga kuat edarkan sabu ke supir truk diringkus Satres Narkoba Polres Batubara Kamis (28/3/2024).

BATUBARA (Berita): Unit Satres Narkoba meringkus HP, 30, seorang penambal ban warga Jalan Sutrisno gg Rukun No:40 B Kecamatan Medan Area Kota Medan diduga kuat edarkan sabu ke supir truk di Batubara Kamis (28/3/2024).

“Tidak ada tempat dan celah kejahatan sekecil apapun di wilayah hukum Polres Batubara,” kata Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi, SH, MH Kamis (28/3/2024).

Kasat Res Narkoba Polres Batunara AKP Ferry Kusnadi, SH.,MH mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya.

HP berprofesi sebagai penambal ban dipinggir Jalinsum Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Tim Satres Narkoba bergerak cepat lansung meringkus HP diduga memiliki jaringan shabu antar Provinsi.Kata Kasat, berprofesi penambal ban sebagai modus operandi saja.

Hasil penggeledahan badan tersangka,Tim Satres Narkoba Ipda Harry P Putra Nasution, SH bersama Aipda Pahala Panjaitan
menemukan dua plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika sabu.

Setelah petugas melakukan interogasi, akhirnya tersangka berterus terang mengakui kepemilikan narkotika sabu dengan tujuan akan dijual. Pengakuan tersangka dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari Medan.

Pelaku berikut barang bukti dua buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0, 36 gram, 10 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet scop, 1 unit HP merk Vivo biru tua,l.

“Kemudian uang hasil penjualan narkotika sabu Rp100.000 dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut AKP Ferry. (als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *