Sat Narkoba Polres Nias Kembali Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu

  • Bagikan

GUNUNGSITOLI (Berita): Sat Res Narkoba Polres Nias, untuk kelima kalinya dalam bulan Januari 2024, mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kali ini yang diamankan adalah Z, 30, beralamat Jalan Yos Sudarso nomor 20 Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli menjelaskan bahwa pada hari Jumat (26/1/2024) pukul 18.30 WIB, di Jalan Baluse Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan seseorang yang berinisial Z.

“Diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Arifin Purba yang sudah menangkap 5 Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama kurang 1 bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias.

Iptu Arifin Purba yang juga mantan Kanit Res Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan ini menambahkan bahwa pada hari Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapatan informasi bahwa tersangka Z diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal yang menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Iptu Arifin Purba beserta tim melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

Kanit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Aipda Aris Gulo, melakukan tehnik under cover (penyamaran), dengan melakukan pemesanan narkotika kepada tersangka, Penyamaran berhasil dan tanpa curiga, tersangka mengarahkan anggota yang menyamar untuk bertemu di Jalan Baluse Desa Sifalaete Tabaloho arah Miga Hill Kota Gunungsitoli.

“Tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Tim Opsnal tidak menyiakan waktu dan meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram.

Tersangka Z tak berkutik dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Iptu Arifin Purba, kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI. Mo. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK ketika diminta tanggapan perihal kinerja Sat Narkoba dipimpin Iptu Arifin Purba, yang belum 1 bulan sudah menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Nias Sabtu (27/1/2024).

AKBP Luthfi SIK yang dalam waktu dekat akan menjadi Wadir Lantas Polda Sumut ini mengatakan keberhasilan yang kayak diapresiasi dan sangat membanggakan.

“Ini adalah persembahan yang luar biasa sebelum saya mengakhiri masa jabatan sebagai Kapolres Nias,” ujarnya.(KZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *