Residivis Miliki Sabu 13,13 Gram Diringkus Polres P. Siantar

  • Bagikan
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis terduga memiliki narkotika jenis sabu, pria Pa, 51, di Jl. Serdang, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Rabu (31/1) pukul 16:45 dan menyita barang bukti sabu, satu unit HP dan uang tunai.(Ist).
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis terduga memiliki narkotika jenis sabu, pria Pa, 51, di Jl. Serdang, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Rabu (31/1) pukul 16:45 dan menyita barang bukti sabu, satu unit HP dan uang tunai.(Ist).

Pematangsiantar (Berita):  Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus seorang residivis terduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,13 gram, pria Pa, 51, warga Jl. Serdang, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba, Kamis (1/2) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus Pa di Jl. Serdang, Kel. Banjar, Rabu (31/1) pukul 16:45.

Menurut Kasat Resnarkoba, personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus Pa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan Pa memiliki sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan Pa serta meringkusnya dan hasil penggeledahan tubuh Pa, personel Satres Narkoba menemukan barang bukti 24 paket sabu, satu unit HP merk Samsung dan uang tunai Rp 300.000.

Hasil interogasi, Pa mengakui sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa Pa bersama barang bukti ke markas mereka untuk pemeriksaan.

Menurut Kasat Resnarkoba, pihaknya telah mengamankan Pa guna pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pa merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hukuman pidana penjara delapan tahun tiga bulan,” ujar Kasat  Res Narkoba (wmi).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *