PUPR Madina Keluarkan Imbauan Penggunaan Material Galian C Berizin

  • Bagikan
Teks foto Berita Sore/Ist Surat mbauan langsung diserahkan kepada penyedia di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Madina.
Teks foto Berita Sore/Ist Surat mbauan langsung diserahkan kepada penyedia di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Madina.

 

PANYABUNGAN (Berita): Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab
Mandailing Natal mengeluarkan surat imbauan kepada penyedia atau rekanan kontraktor pelaksana kegiatan kontruksi di lingkungan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang

PUPR Madina melayangkan imbauan melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu (23/8).

Surat imbauan dilayangkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 900.1.13.1/7845/2023 pada 4 Juli 2023.

Ini, tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah. Surat imbauan dikeluarkan PPK bernomor : 640/113/PPK-TR/DPUPR/2023 tanggal 22 Agustus 2023

Ahmad Basri selaku PPK pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Madina mengatakan, pihaknya menyerahkan surat imbauan ini kepada penyedia yang mengerjakan pekerjaan pada Bidang Tata Ruang.

“Surat imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, dan Surat imbauan ini langsung diserahkan kepada penyedia di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Madina, nanti dilengkapi bukti ekspedisinya,” ungkap Ahmad Basri PPK pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal. (irh)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *