PT SMGP Harus Dukung Pemkab Madina Membangun Daerah

  • Bagikan
Dirjen EBTK Kementerian SDM Dadan Kusdiana dan Staf Khusus Bupati Madina Irwan H Daulay di Cikini, Jakarta Pusat. beritazore/dok

PANYABUNGAN (Berita): Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan berbagai hal menyangkut PT SMGP dan Pemkab Madina.

Informasi ini disampaikan secara tertulis diterima waspada.id dan beritasore.co.id di Panyabungan, Sabtu (25/2).

Dirjen EBTK Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengimbau PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) perusahaan panas bumi memiliki WKP di Desa Sibanggortonga dan beberapa desa lainnya di Madina untuk terus bekerjasama dengan Pemkab Madina membangun daerah terutama mendukung perekonomian daerah sekitar wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan Dadan di kantornya di bilangan Cikini Jakarta Pusat ketika menerima audensi Staf Khusus Bupati Madina Irwan H Daulay, Kamis (23/02).

Dalam pertemuan itu, Dadan juga menjelaskan, kondisi terakhir operasional perusahaan panas bumi tersebut pasca insiden menimbulkan korban keracunan bagi sejumlah masyarakat sudah berproduksi secara penuh sampai unit 3 dengan suplai mencapai 150 MWatt ke grid PLN.

Saat ini, kata dia, pihak SMGP sudah dizinkan kembali melakukan operasional sebagaimana biasa untuk mencapai target sebagaimana kontrak sampai unit lima nantinya dengan total kapasitas terpasang 240 MWatt

Dadan didampingi Kasubdit Keteknikan dan Pengawasan Roy Chandra Harahap juga mengharapkan, ke depan tidak terjadi lagi insiden merugikan masyarakat sekitar WKP, karena sebenarnya usaha panas bumi ini mestinya lebih aman dari jenis pembangkit listrik yang lain meskipun dalam kenyataan ada saja kecelakaan yang terjadi karena faktor alam maupun persoalan teknis di lapangan akibat kesalahan manusia.

“Ke depan, kita akan terus mengevaluasi dan melakukan perbaikan sehingga insiden yang sama merugikan semua pihak dapat diminimalisir,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga terungkap, SMGP ternyata sedang berupaya menjual kepemilikannya kepada perusahaan lain dan informasi terakhir sudah ada sepuluh perusahaan swasta dalam negeri dan luar negeri yang menyatakan minat dan sedang melakukan negosiasi.

Upaya peralihan kepemilikan KS Orka sebagai pemilik saham mayoritas pada SMGP, lanjut Dadan, tidak menyalahi ketentuan dan dibolehkan dalam bentuk B to B (Business to Business) sepanjang calon pemilik memenuhi syarat kompetensi sesuai aturan dan kontrak disepakati.

Ditanyakan Irwan, mengapa KS Orka berusaha menjual sahamnya, Dadan lebih lanjut menjelaskan, kemungkinan disebabkan insiden demi insiden yang terjadi belakangan ini yang sangat menggangu operasional perusahaan.

“Hal ini tentunya sangat logis meskipun sebenarnya sangat disayangkan karena sudah berproduksi dan tinggal menyelesaikan dua unit lagi (unit 4 dan 5) dengan kapasitas terpasang nantinya 240 MWatt, dan berdasarkan hasil eksplorasi terbaru dapat mencapai 300 MWatt,” katanya lagi.

Irwan juga menjelaskan, dalam pertemuan tersebut sebagaimana pesan Bupati Madina meminta pihak Kementerian ESDM memediasi kepada manajemen SMGP agar Pemkab Madina memperoleh kepemilikan saham di usaha panas bumi tersebut atau menaikkan bonus produksi tanpa terlalu kaku menafsirkan UU yg menetapkan maksimal kepemilikan asing 95% dan bonus produksi sejumlah 0.5%.

Karena, menurut Irwan Daulay yang juga mantan dosen FT Unimed, melalui upaya negosiasi banyak solusi yang bisa disepakati sehingga keberadaan usaha panas bumi ini dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi Madina khususnya bagi warga sekitar.

Karena posisi saat ini, lanjut Irwan yang juga berprofesi sebagau pengembang properti ini menjelaskan, tidak banyak yang dapat dilakukan Pemkab Madina untuk mendorong perekonomian masyarakat dan perbaikan infrastruktur khususnya di sekitar WKP PT SMGP karena keterbatasan anggaran.

“Karena itu, dengan negosiasi saham dan bonus produksi pendapatan daerah akan semakin besar dan pastinya sebagian akan digunakan untuk membangun perekonomian dan infrastruktur di sekitar WKP,” imbuhnya.

Sesuai amanah Bupati dalam pertemuan itu juga meminta pihak Kementerian ESDM memfasilitasi pembicaraan dengan PT Supraco pemilik 5% saham SMGP untuk sebagian diserahkan kepada Pemkab Madina dalam bentuk goodwill.

Karena, dikatajan, yang paling berhak memiliki saham lokal tersebut adalah Pemkab Madina dan ini terjadi karena pada saat lelang WKP kepemimpinan sebelumnya tidak terpikirkan untuk memilikinya dan akhirnya diambil pihak Supraco, oleh karena itu saham ini sebenarnya wajib kita miliki bagaimanapun upayanya karena ini amanah rakyat.

“Seperti itulah sikap Bupati Madina sebagaimana pesan beliau kepada saya untuk disampaikan kepada Dirjen,” ujar Irwan H Daulay. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *