Polsek Labuhan Ruku Ringkus Residivis Terduga Kasus Curat

  • Bagikan

BATUBARA (Berita): Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin IPDA H Pardede berhasil meringkus inisial SD terduga residivis kasus curat (Pencurian Sepedamotor) yang kerap beraksi di Pedesaan Rabu (3/4-2024).

Kepada Berita Kapolsek Labuhan Ruku AKP
Kristanto SH pesan WhatsApp resmi Kasihumas Polres Batu Bara AKP Alfander H Sagala membenarkan petugas ada menerima laporan kehilangan Sepeda motor yang lagi diparkir disisi bahu jalan pajak Tanjung Tiram
saat korban belanja.Tim langsung bergerak, sekitar Pukul 12.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim melakukan Lidik, dari hasil Lidik dan keterangan saksi di TKP serta cek CCTV Warung Kopi Wak Jali mendapatkan gambaran identitas pelaku langsung Petugas meringkus berinisial SD warga Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara di jalan merdeka Desa Indra Yaman sekira Pukul 22.00 Wib.

Kepada Polisi SD mengakui perbuatannya, dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang Curat dengan ancaman paling lama 7 penjara.Kepada masyarakat, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Kriswanto SH menghimbau agar meningkatkan Kewaspadaan akan tindakan kejahatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Waspada…lah…, ujarnya(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *