Polres Tanjungbalai Musnahkan Narkoba Senilai Rp.10 M

  • Bagikan
Keterangan foto: Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib, dan Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam air panas dalam pemusnahan narkotika.
Keterangan foto: Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib, dan Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam air panas dalam pemusnahan narkotika.

 

Tanjungbalai (Berita) : Polres Tanjungbalai memusnahkan belasan kilogram sabu dan sepuluh ribu butir ekstasi di GOR Wira Satya, Jumat (25/8).

Bila ditaksirkan, total barang haram itu senilai hampir 10 miliar rupiah. Berkat penangkapan itu, Polres Tanjungbalai telah menyelamatkan 181.979 orang dengan perincian, 161.979 korban sabu dengan asumsi satu gram untuk sepuluh orang, dan dan menyelamatkan 20.000 orang dari ekstasi dengan asumsi 1 butir untuk 2 pengguna.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi saat pemusnahan menjelaskan, semua narkotika yang dimusnahkan sudah melewati uji dari petugas Labfor Cabang Medan dan dinyatakan positif narkoba.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari enam laporan polisi selama tiga bulan terakhir dengan dua belas tersangka, selain sabu dan ekstasi, ada juga ganja seberat empat gram lebih,” jelas kapolres.

Dalam kesempatan itu, kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi, lembaga, dan lapisan masyarakat atas kerjasama memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Persoalan ini jelasnya, tidak akan dapat diselesaika pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota Tanjungbalai yang sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik, bahkan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Untuk itu marilah terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari narkoba,” pungkas kapolres.

Para tersangka ujar kapolres, dijerat Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya, pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Nasihati

Sementara, Wali Kota Tanjungbalai, Waris Tholib mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjungbalai yang telah memberantas narkoba. Hingga hari ini ucap Waris, Kota Tanjungbalai masih berada di peringkat pertama di Sumut daerah yang marak penyalahgunaan narkotika.

“Barang haram ini tidak layak dikonsumsi, mari semua berkomitmen dan berdoa agar narkoba di Tanjungbalai segera musnah dan hilang dengan tujuan menyelematkan masyarakat kita yang saat ini tidak mampu menahan hawa nafsu untuk memiliki, menguasai, memperjualbelikan hanya untuk sebuah gengsi ingin cepat kaya, dan memiliki segala sesuatu dalam perjalanan hidup,” ujar Waris.

Menurutnya, barangsiapa yang berbahagia atas rezeki dari hasil narkoba saat ini, bahwa itu hanya nikmat sesaat yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa, dan negara.

Waris berniat menjadikan Kota Tanjungbalai menjadi kota iman, kota ulama, dan kota yang baik, tidak terkenal dengan julukan kota narkoba.

“Khusus kepada para tersangka, saudara kami yang saat ini tertangkap, kami harap dapat segera kembali ke jalan yang benar dan segeralah bertobat,” tegas Waris. (a21/a22)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *