Polres Palas Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bulu Sonik

  • Bagikan
Berita Sore/Muhammad Satio Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Palas, Rabu (31/1/2024).

PALAS (Berita): Personil Sat Narkoba Polres Padanglawas (Palas) berhasil meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun, Rabu (31/1/2024).

Kedua pelaku berinisial ABD, 23, warga Lingkungan. IV Kel Pasar Sibuhuan dan FAN, 22, warga Lingk. VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK Kamis (1/2/2024) melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH, mengatakan keberhasilan penangkapan kedua terduga pengedar itu berkat informasi dari warga yang resah akan peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Atas informasi itu, KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan, bersama personil langsung melakukan pengintaian dan penyidikan ke lokasi dan berhasil memergoki para tersangka saat melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan 6 buah paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram, dua unit handphone, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong dan uang tunai Rp307.000.

Kemudian, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Palas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk proses hukum lebih lanjut. (Tio)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *