Polres P. Siantar Ringkus Seorang Residivis Bawa Sabu Di Perumahan BTN

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Berita): Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus seorang residivis berinisial HN, 39, warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsantar bawa narkotika jenis sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 27 Maret 2024 sore sekira pukul 17.05 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH Senin (1/4/2024) mengatakan awalnya sore itu didapatkan informasi seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat ke lokasi dan menangkap laki-laki berinisial HN sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Saat itu HN sempat menjatuhkan 1 paket sabu yang dipegangnya dengan tangan kirinya ke jalan. Tim Opsnal gerak cepat mengamankan 1 paket sabu berat bruto 0,22 gram tersebut.

Diinterogasi HN mengaku sabu itu miliknya sehingga HN dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Pelaku HN sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HN merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan,” pungkas AKP JH Pasaribu, (surati).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *