Polsek Medang Deras Ringkus Dua Terduga Miliki Sabu

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Dua terduga BD shabu diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi,SH Kamis (29/2/2024).

BATUBARA (Berita): Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH meringkus dua orang masing- masing SR (53) dan IR (24) warga Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras,
Kabupaten Batubara pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu Kamis (29/2/2024).

Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar, SH melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Alfander H Sagala membenarkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi, SH meringkus dua orang terduga Bandar Shabu.

Penangkapan itu terjadi setelah personil Unit Reskrim mendapat informasi masyarakat dengan ciri-ciri yang sudah diketahui petugas
di kediaman rumah Jalan Rahmad Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras.

Kedua tersangka sedang asik menunggu pembeli dan langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Medang Deras.

Hasil interogasi petugas dan menggeledah badan pelaku ditemukan tujuh paket shabu dalam kantong celana sebelah kiri pelaku. Uang tunai Rp178.000, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik sedang kosong, 1 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah mancis warna merah, 1 buah alat hisap/bong.

Kedua pelaku mengakui narkotika jenis shabu miliknya yang hendak dijual. Petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti dan kedua nya dibawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *